BERITA LOKALBREAKING NEWSHukrim

Hari Ini Pengadilan Tipikor Mataram Vonis HM Lutfi

Mataram (NTBSatu) – Hari ini terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi lingkup Kota Bima, Muhammad Lutfi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Hal itu tertuang dalam laman resmi Pengadilan Negeri Mataram pn-mataram.go.id. Politisi Golkar itu akan mendengarkan vonis hakim di Ruang Sidang Tipikor, Senin, 3 Juni 2024 pukul 10.00 Wita.

Sementara Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Lutfi akan menjalankan sidang hari ini. Namun bukan pukul 10.00 Wita sebagaimana jadwal awal, tapi bergeser Pukul 14.00 Wita.

Kelik mengaku, pada sidang putusan kali ini PN Mataram pertama kalinya menerapkan live streaming.

“Jadi, setiap sidang putusan kita live streaming lewat YouTube. Nanti masyarakat jauh bisa nonton. Di sidang putusan mantan Wali Kota Bima ini pertama kalinya kami coba,” ujarnya.

Sebelumnya suami Eliya Alwaini itu menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Mataram, Senin, 6 Mei 2024.

Wali Kota Bima periode 2018-2023 tersebut dituntut 9 tahun 6 bulan penjara. Kemudian membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, suami mantan Anggota DPRD RI itu juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,920 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diwakili Agus Prasetya Raharja pun menuntut majelis hakim agar mencabut hak politik Lutfi.

“Meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa,” kata JPU diwakili Agus Prasetya Raharja di ruang sidang PN Tipikor Mataram.

“Mencabut hak politik terdakwa Muhammad Lutfi hingga menyelesaikan pidana pokok,” lanjutnya.

Lutfi dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,15 miliar dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Bima tahun 2019-2022.

Kemudian, melakukan turut serta atau turut campur dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima bersama sejumlah orang. Antara lain, istrinya Eliya Alwaini, ipar istrinya, Muhammad Makdis, dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahad.

Agus Prasetya Raharja juga membacakan alasan yang memberatkan dan meringankan Lutfi.

Untuk yang memberatkan, Wali Kota Bima periode 2018-2023 dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kemudian, merusak kepercayaan kepercayaan masyarakat dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

Lutfi dinilai melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button