Hukrim

Operasi Selama Enam Bulan, Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Satpol PP Lotim

Mataram (NTB Satu) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur, melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) hasil Operasi tangkap tangan Patroli rutin Turjawali dan Operasi Yustisi yang dilakukan selama 6 bulan di wilayah Lombok Timur, sejak bulan Oktober 2021 sampai Maret 2022.

Miras yang dimusnahkan itu, merupakan miras yang berhasil diamankan selama enam bulan. Sementara totalnya berjumlah 3.442 liter, terdiri dari berbagai jenis miras seperti 13 liter miras jenis bir, 2.656 miras jenis tuak merah, dan 773 miras jenis brem. Pemusnahannya dilakukan di Taman Rinjani Selong pada Jum’at 18 Maret 2022.

Dikatakan Sekretaris Daerah Lombok Timur, M. Juaini Taofik yang juga hadir dalam pemusnahan itu, ribuan miras yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut sebagai bukti bahwa Pemda Lotim dalam hal ini Satpol PP Lotim sudah melaksanakan apa yang menjadi ketentuan di Peraturan Daerah (Perda).

“Kita akui dengan keberhasilan menangkap dan menekan peredaran miras ini.Artinya Satpol PP tidak populer di mata penjual miras. Meski demikian, hal itu harus dilakukan karena sesuai perintah Perda,” terangnya di depan awak media, Jum’at 18 Maret 2022.

Penangkapan ribuan miras pada periode enam bulan ini lanjut Taofik, tidak jauh beda dengan enam bulan sebelumnya. Artinya peredaran miras di Lombok Timur masih tinggi.

IKLAN

“Sebagian besar miras itu masuk dari luar Lotim. Berbicara soal sanksi, Perda kan tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya. Maka langkah yang akan kita ambil, akan mendorong desa untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) yang berkaitan dengan hal itu,” imbuh pejabat yang akrab di panggil Kak Ofik itu.

Langkah tersebut menurutnya, sudah berhasil dalam menekan angka perkawinan usia anak. Maka upaya serupa akan juga dilakukan dalam menekan peredaran miras di Lotim. Untuk miras yang dimusnahkan tersebut, dimankan dari seluruh wilayah di Lombok Timur. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button