Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan dari bulan Mei sampai bulan November tahun 2021 yang berlangsung di samping halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kamis 2 Juni 2022.
Pemusnahan BB tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lotim yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) yang amar putusannya, memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kepala Seksi Pengeloaan Barang Bukti Rampasan Kejari Lotim, Alfredo Pandapotan Damanik, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemusnahan BB berbagai jenis di antaranya narkotika jenis sabu seberat 144,7522 gram, perjudian 4 perkara, kasus ITE 1 perkara, kasus perbankan 1 perkara, kasus perikanan 2 perkara, TTPO 1 perkara, kasus kehutanan 1 perkara, kasus lesehatan 4 perkara dan kasus bahan peledak 1 perkara.
“Semua kami musnahkan dengan cara diblender, dibakar, dilingkis, gregaji, dan dihancurkan hingga tak bisa digunakan lagi,” ujar Alfredo Pandapotan Damanik.
Dari sekian BB yang dimusnahkan itu, ia menyebut hanya menggelar jumlah perkara saja dan bukan tersangkanya. (MIL)