Masih Ada 23 Ribu Rumah tak Layak Huni di Lombok Timur, Kapan Dituntaskan?
Selong (NTBSatu) – Memasuki awal 2024, terdapat 23 ribu unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lombok Timur yang belum tertangani. Padahal, biaya penanganannya dikepung dari berbagai sumber, mulai dari program Pemerintah Pusat, APBD Provinsi NTB, APBD Kabupaten Lombok Timur, dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD, dan melalui anggaran Dana Desa (DD).
Bahkan pelaksanaannya melibat TNI melalui program TNI Masuk Desa (TMMD). Namun tak membuahkan hasil yang signifikan.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lombok Timur, Purnama Hadi mengatakan, total RTLH di Lombok Timur sebelumnya sebanyak 30 ribu unit lebih. Lalu hanya 7 ribu unit lebih yang telah tuntas tertangani sejak 2018 sampai 2023.
“Masih banyak yang belum tertangani, sekitar 23-an ribu. Dari sekitar 32 ribu itu, baru sekitar 7 ribuan lebih yang telah tertangani selama kurun RPJMD 2018 sampai 2023,” kata Hadi, Rabu, 10 Januari 2024.
Penangan RTLH di Lombok Timur, ungkap Hadi, terkendala anggaran. Selama dua tahun berturut-turut, anggaran pembangunan RTLH tidak pernah ada, sehingga tidak pernah tertangani.
Berita Terkini:
- Kejari Koordinasi dengan BPKP RI Finalisasi Audit Kerugian Negara Kasus Pengadaan Combine Harvester Sumbawa Barat
- Nilai Adipura Sumbawa Zona Hitam, Wabup Ansori Gaspol Benahi Kebersihan Kota
- Polres Lotim Gelar Operasi Ketupat 2026, Fokus Arus Mudik, Curanmor, dan Cuaca Buruk
- Operasi Ketupat 2026, Polres Lobar Siagakan 119 Personel dan Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
Sementara data RTLH sudah disiapkan, hanya tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi.
“Tapi dalam dua tahun terakhir ini, dari banyak sumber anggaran tersebut, tidak ada anggaran (yang cair), makanya masih banyak yang belum tertangani,” ucapnya.
Kemudian untuk 2024, jumlah RTLH yang akan ditangani hanya 50 unit, dengan sumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp1 miliar.
Masing-masing penerima RTLH ini mendapatkan anggaran Rp 20 juta. Namun anggaran itu tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan disalurkan dalam bentuk bahan bangunan, terkecuali ongkos tukang.
“Awal tahun akan mulai kita eksekusi dengan sistim swakelola, tapi kita terlebih dahulu akan turun melakukan survei. Setelah kita survei, baru kita akan jalin kontrak dengan pihak ketiga,” tutupnya. (MKR)



