Daerah NTB

Jelang Pemilu 2024: Pemprov NTB Tegaskan Pidana Menanti ASN yang Langgar Netralitas

Mataram (NTBSatu) – Sebagai pejabat yang menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN), kegiatan mengkampanyekan salah satu calon atau partai politik dianggap melanggar kode etik dan netralitas sebagai ASN.

Hal itu sesuai dengan pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan, setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala atau Wakil Daerah.

ASN juga memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

IKLAN

Dalam aturan itu disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Fathurrahman mengatakan, semakin dekatnya Pemilu 2024, tentu pihaknya menekankan kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas.

“Tentu kami mengimbau seluruh ASN Provinsi NTB untuk menaati segala aturan yang berkaitan dengan Pemilu. Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan potensi ataupun hal-hal yang dianggap sebagai sesuatu bentuk dukungan dan sebagainya,” kata Fathurrahman.

Baca Juga: Persyaratan hingga Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2024 yang Dibuka Hari Ini

Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB itu menyampaikan, dalam rangka pengawasan dan pembinaan ASN, pihaknya akan terus berkoordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pejabat ASN lingkup Pemprov.

Hal itu untuk memastikan ASN lingkup Pemprov NTB tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Namun jika ditemukan pelanggaran netralitas oleh ASN, Fathurrahman mengaku, pembinaan dan pengawasan sepenuhnya akan diserahkan kepada lembaga terkait, yakni Bawaslu NTB.

Jika dari pihak Bawaslu sudah menetapkan ASN lingkup Pemprov NTB terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

“Tentu terkait dengan hasil dan pengawas dari Bawaslu bukti dan alat-alat ataupun yang dinyatakan bahwa seorang ASN sudah masuk di dalam ranah pelanggaran. Tentu kami akan berikan sanksi sesuai peraturan yang ada,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, bahwa ASN harus netral. Sehingga jika terbukti melanggar, maka akan terancam pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta. (MYM)

Baca Juga: Lampaui Target, Kanwil DJP Nusra Catatkan Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2023 Rp7,196 Triliun

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button