Pendidikan

Persyaratan hingga Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2024 yang Dibuka Hari Ini

Mataram (NTBSatu) – Pendaftaran akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 resmi dibuka hari ini, Senin, 8 Januari 2024, pukul 15.00 WIB.

Pendaftaran ini wajib dilakukan oleh sekolah dan siswa yang akan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNPB) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Jadwal pendaftarannya akan berlangsung hingga Februari 2024 dengan batas waktu berbeda. Untuk sekolah, dapat mendaftar hingga 8 Februari 2024. Sementara untuk siswa hingga tanggal 15 Februari 2024.

IKLAN

Baca Juga: Lampaui Target, Kanwil DJP Nusra Catatkan Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2023 Rp7,196 Triliun

Berikut informasi lengkapnya mengenai pendaftaran akun SNPMB 2024:

Persyaratan Daftar Akun SNPMB 2024

  1. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  2. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  3. Pas foto terbaru dengan ukuran 4×6, resolusi minimal 200px x 300px, dan rasio aspek 2:3.

Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2024

  1. Kunjungi link registrasi SNPMB 2024 di https://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/;
  2. Klik daftar. Sesuaikan dengan identitas register di bagian siswa atau sekolah;
  3. Isi NISN, NPSN, dan tanggal lahir. Untuk siswa Luar Negeri yang berasal dari sekolah non SRI (Sekolah Rakyat Indonesia) dapat menggunakan NPSN 69999999;
  4. Pilih “Selanjutnya”;
  5. Periksa data diri dan sekolah asal;
  6. Masukkan email aktif;
  7. Cek kotak masuk email untuk melakukan pengaktifan akun atau aktivasi;
  8. Apabila sampai 1×24 jam belum mendapatkan aktivasi, ulangi pembuatan akun SNPMB dengan email yang sama atau berbeda. Terpenting pastikan email yang digunakan masih aktif.
  9. Untuk yang sudah memiliki akun, pilih menu masuk ke laman portal SNPMB. Langkah ini juga berlaku untuk yang sudah mendapat verifikasi email;
  10. Masukkan alamat email dan kata sandi akun;
  11. Pilih menu “Verifikasi dan Validasi Data” klik tombol “Perbarui Data” lakukan validasi data;
  12. Jika data tidak valid, laporkan kesalahan ke pihak sekolah agar dilakukan koreksi data pada dapodik/emis dan melaporkan hasilnya ke pusdatin/pendis;
  13. Setelah koreksi dari sekolah selesai, maka ulangi kembali langkah-langkah verifikasi dan validasi hingga terlihat data valid;
  14. Jika sudah valid, maka isikan biodata yang diminta;
  15. Unggah dan atur pas foto terbaru atau 3 bulan terakhir dengan ketentuan yang diminta;
  16. Simpan permanen dan unduh bukti registrasi akun SNPMB.

Sebagai informasi, untuk melakukan penyimpanan permanen akun siswa harus menunggu terlebih dahulu pihak sekolah menyelesaikan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Pengisiannya dimulai dari tanggal 9 Januari sampai 9 Februari 2024. (JEF)

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pj Gubernur NTB Ingatkan ASN Jangan Coba-coba Terlibat Politik Praktis

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button