Mataram (NTBSatu) – Dua kapal cepat bertuliskan “Wong Gili” dan “Slow Boat” mengalami tabrakan di perairan Gili Meno Kabupaten Lombok Utara pada Senin, 1 Januari 2024.
Insiden itu menewaskan satu kapten bernama Muhammad Aripin. Sedangkan korban lainnya berhasil dievakuasi dan dilakukan perawatan secara medis.
Imbas kejadian itu izin operasional Koperasi Karya Bahari (KKB) terancam dicabut. Pasalnya, kejadian tabrakan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Sementara jam operasional KKB hanya sampai jam 18.00 Wita.
“Kalau memang ada kesalahan di perusahaannya, maka tidak usah operasional lagi. Itu aja, kan izinnya di kita,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal, pada Selasa, 2 Januari 2023.
Namun Dinas Perhubungan tidak ingin gegabah dalam mengambil sikap terkait kejadian tersebut. Pihaknya akan terlebih dulu melakukan pengecekan secara mendalam terkait insiden tersebut.
Berita Terkini:
- Isu Mutasi Pemprov NTB Mencuat, Puluhan Nama Pejabat Diusulkan ke Mendagri
- Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kali Ancar, Terduga Pelaku Siswi SMAN 6 Mataram
- Pemprov NTB Pastikan Tidak Eksekusi Anggaran Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Wamen HAM Paparkan 4 Tahapan Menuju Indonesia Emas Berdasarkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
“Kita lihat dan periksa dulu apa penyebab utama kejadian tersebut, kalau memang karena jam operasional, kita atur jam operasinya, kalau pun dia melanggar kita suruh berhenti,” ungkapnya.
Pasca insiden maut itu terjadi, penyeberangan dengan menggunakan kapal cepat di selat perairan antara Gili Trawangan dan Gili Meno masih tetap beroperasi. Faozal sendiri menduga penyebab tabrakan dua boat itu akibat kesalahan teknis atau human error.
“Bukan tidak berfungsi (pengawasan Sahbandar, red), mungkin ada penyebab lain. Ada human error, teknis dan lainnya. Kalau dia memang karena lalai dari sisi aturan, ya kita selesaikan,” tutupnya. (MYM)