Daerah NTB

Atasi Krisis Air di Gili Meno, Pemda KLU akan Bersurat ke Kejati agar PT BAL dan GNE Bisa Distribusikan Air

Mataram (NTBSatu) – Warga Gili Meno mengeluhkan soal tidak adanya air bersih selama lebih dari empat minggu. Hal itu akibat PT Berkah Air Laut (BAL) yang bekerjasama dengan PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang menyediakan air untuk warga tersandung kasus penyalahgunaan izin dan saat ini sedang berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Sekda Kabupaten Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi mengatakan, pihaknya mengambil keputusan untuk bersurat ke Kejati NTB untuk memfasilitasi agar operasional PT BAL, PDAM, dan PT GNE dapat terlaksana. Bersurat ke Kejati NTB bertujuan untuk menanggulangi masalah hukum yang terjadi.

“Rasa kemanusiaan menjadi alasan agar segera menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Anding, Jumat, 7 Juni 2024 sore.

Anding akan memberikan surat ke Kejati NTB yang sudah ditandatangani Bupati KLU, Djohan Sjamsu pada Sabtu, 8 Juni 2024. Nantinya, Pemprov NTB akan memfasilitasi dengan forkopimda terkait.

“Kami harus bergerak cepat. Sebab, masyarakat sudah tidak bisa menunda lagi,” terang Anding.

Saat ini, PDAM telah menyediakan hydrant agar masyarakat bisa mengambil air secara manual yang terletak di Gili Air. Pemda KLU menyiapkan solusi ini untuk sementara waktu.

Berita Terkini:

Kendati demikian, Anding mengakui bahwa solusi ini tidaklah efektif. Namun, solusi ini dipersiapkan untuk jangka pendek.

Akan tetapi, masyarakat harus bayar untuk mengambil air ini. Soal berapa besaran yang harus dibayar, Anding belum bisa memastikan.

Pemprov NTB, Pemda KLU, PT GNE, PDAM Amerta Dayan Gunung telah melaksanakan rapat. Pemda Lombok Utara ingin masyarakat Gili Meno mendapatkan air bersih, kalau bisa hari ini.

Hanya saja, saat rapat hari ini, PT BAL tidak hadir. Padahal, PT BAL yang memiliki air di Gili Meno.

“PT GNE dan PDAM bertugas untuk mendistribusikan air. Karena petugas dari PT BAL tidak hadir, rasa-rasanya tidak lengkap. Untuk saat ini, ada 268 KK yang merupakan pelanggan dari PT BAL,” tandas Anding. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button