Mataram (NTB Satu) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi booster melalui Surat Edaran (SE) No. 21/2022. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022.
Isi dari surat edaran tersebut adalah, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bebas menyertakan surat antigen atau PCR negatif, baik transportasi darat, laut maupun udara, dengan syarat minimal sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ke-2.
Setelah lahirnya ketentuan tersebut, dampak kurang menguntungkan dirasakan oleh beberapa penyedia layanan tes PCR dan Antigen di Kota Mataram. Salah satunya adalah Apotek Blue Island yang selama ini menyediakan jasa layanan tes antigen dan PCR.
Koordinator Operasional Apotek Blue Island, Rudi Sumantri mengungkapkan bahwa permintaan layanan tes PCR maupun Antigen turun signifikan setelah lahirnya edaran tersebut.
“Kita di sini dan teman-teman fasyankes di NTB mengalami penurunan jumlah pasien atau klien yang melakukan pemeriksaan PCR ataupun Antigen sejak terbitnya surat edaran itu,” Ujar Rudi Sumantri, Jumat, 11 Maret 2022.
Ia menyayangkan mendadaknya surat edaran tersebut diterbitkan. Sehingga pihaknya tidak sempat mengambil langkah antisipasi usaha tes antigen dan PCR ini.
“Inikan terburu-buru, harusnya pemerintah memberikan informasi jauh-jauh hari. Sekarang kita punya banyak stok rapid antigen, tabung untuk PCR yang harusnya habis jadi tidak habis karena turunnya klien,” keluh Rudi.
Ia khawatir terbitnya surat edaran tersebut akan berdampak kurang baik dalam pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya NTB. Terlebih varian Omicron diketahui sangat cepat penyebarannya dari satu individu ke individu lainnya.
“Ini terlalu dini. Bukti vaksin kedua itu tidak menjamin tamu dari luar daerah bebas dari Covid-19. Sementara dia lolos validasi dan bebas berkeliaran. Itu membuka peluang penyebaran baru Covid-19 di NTB,” pungkasnya.(RZK)