ADVERTORIAL

Rokok Hasil Produksi APHT Lombok Timur Dijual dengan Harga Murah

Mataram (NTBSatu) – Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang berlokasi di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, resmi berproduksi.

Aktivitas pembuatan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di APHT ini mempekerjakan 55 orang.

Dimana, satu orang rata-rata bisa menghasilkan 2.000 batang perhari. Jika dikalikan dengan 55 pekerja. Pabrik produksi rokok tersebut menghasilkan sekitar 110.000 batang rokok per harinya.

Sebelumnya, APHT sendiri telah memperkenalkan produk rokok miliknya yang diberikan nama “Kabol.”

Rokok tersebut dijual dengan harga pasar yang sangat murah dibandingkan harga rokok lainnya, yakni Rp9.000 per bungkusnya.

“Meski harga yang kita tawarkan murah, namun rasa tidak mengecewakan dan tentu kualitasnya selalu terjamin,” tuturnya.

Adapun rokok berjenis kretek tersebut dibuat langsung oleh karyawan dari masyarakat setempat secara manual tanpa menggunakan mesin.

Sementara mengenai pangsa pasar, rokok yang dibuat ini hanya dijual di pasar lokal. Karena dinilai masih cukup potensial.

“Soal pasar kita tidak bingung. Alhamdulillah semua laku dan kita selama ini coba seimbangkan antara produksi dengan pemasaran,” terangnya.

Perlu diketahui, Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) merupakan pengumpulan atau pemusatan Pabrik Hasil Tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.

Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi Pengusaha Pabrik Hasil tembakau pada skala industri kecil dan industri menengah, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Misalnya seperti perizinan di bidang Cukai, produksi barang kena cukai, dan pembayaran Cukai.

Selain itu, APHT bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai berupa hasil tembakau dan mengurangi peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal, serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang lebih efektif dan efisien.

Adapun APHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button