Hukrim

PT NTB Kembali Perintahkan Jaksa Usut Mantan Bupati-Sekda Lombok Timur di Korupsi Chromebook

Mataram (NTBSatu) – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB menguatkan putusan pengadilan pertama agar kejaksaan mendalami peran Sekda Lombok Timur , Muhammad Juaini Taofik dan mantan Bupati Sukiman Azmy dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook Dinas Dikbud Lombok Timur tahun 2022.

Majelis Hakim PT NTB dengan ketua Ahmad Yasin memerintahkan Kejari Lombok Timur melakukan pengembangan terhadap kedua orang tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sukiman Azmy menerima uang sekitar Rp1,3 miliar. Sementara Juaini Taofik sekitar Rp500 juta. Pembacaan pertimbangan itu saat sidang putusan PT NTB pada Rabu, 17 Juni 2026.

IKLAN

“Memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan ini dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik Sekda Lombok Timur. Sesuai peraturan perundang-undangan,” kata hakim.

Menurutnya, perintah itu bagian dari kewajiban moral dan yuridis majelis hakim tingkat pertama. Tujuannya untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara menyeluruh tanpa pandang bulu. “Serta menjangkau seluruh pihak yang patut diduga bertanggungjawab,” ucapnya.

Dengan begitu, penanganan kasus tersebut tidak berhenti terhadap enam terdakwa. “Melainkan harus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat demi tercapainya keadilan yang substantif,” ujar majelis.

IKLAN

Enam terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As’Ad. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin.

Berikutnya, marketing PT Jepe Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean. Terakhir, Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.

“Majelis hakim tingkat banding menegaskan kembali kepada jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta tersebut,” tegasnya.

Sementara Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik belum merespons konfirmasi terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil.

Hukuman Berbeda-beda

Sebagai informasi, hakim banding memvonis terdakwa As’ad, Salmukin, M Jaosi dan Amrulloh bersalah oleh hakim tingkat banding. Mereka mendapat hukuman berbeda-beda.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Amrulloh dan As’ad dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun. Kemudian denda Rp300 juta subsider 100 hari.

Sementara Salmukin dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Selain itu, hakim juga menghukum Salmukin membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih subsider empat tahun kurungan.

Sedangkan M Jaosi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider 110 hari. Lalu, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp238 juta subsider tiga tahun.

Berikutnya terdakwa Libert Hutahaean. Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menghukumnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Terdakwa Lia Anggawari selama tujuh tahun dan enam bulan.

Keduanya juga mendapat vonis pidana denda masing-masing Rp 500 juta. Jika denda itu tidak terbayar, maka keduanya harus menjalani hukuman kurungan badan selama 100 hari.

Selain itu, kedua terdakwa dihukum membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Lia Anggawari, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp534 juta. Sedangkan Libert Hutahaean Rp3,2 miliar. Jika uang pengganti itu tidak terbayar, diganti pidana penjara masing-masing tiga tahun dan enam bulan.

Sebagai informasi, pengadaan laptop Chromebook ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp32 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp9,2 miliar. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik. (*)

Artikel Terkait