Selong (NTBSatu) – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Selong menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang pada Rabu, 13 Desember 2023.
Puluhan APK itu ditertibkan Panwascam Selong bersama Pihak Camat Selong, Satpol PP, Polsek Selong, dan Koramil, di titik-titik terlarang seperti di depan kantor pemerintahan dan kantor keamanan.
Setelah penertiban tersebut, Ketua Panwascam Selong, Abdurrahim, mengimbau kepada semua peserta pemilu agar memasang APK di tempat yang sudah disepakati sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jelas disebutkan di sana, bahan kampanye dan APK dilarang dipasang di halaman tembok pagar fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, sekolah, taman, dan pepohonan,” tegasnya.
Senada dengan Abdurrahim, Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Selong, Wawan Suprianto, mengatakan akan menindak tegas siapa pun peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran di wilayah Kecamatan Selong.
Berita Terkini:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
Lanjut Wawan, penertiban ini merupakan langkah awal untuk menegakkan aturan Pemilu, dan kegiatan ini akan tetap dilanjutkan secara mandiri oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sampai pada hari pemungutan suara.
“Kita tidak tebang pilih, kalau melakukan pelanggaran, kita akan tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wawan. (MKR)