Mataram (NTBSatu) – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) turut menyoroti oknum personel Polda NTB yang melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi.
Menurut Direktur BKBH Unram, Joko Jumadi, siapapun yang melakukan tindak pidana mesti mendapat perlakuan hukum yang sama. Baik itu pihak kepolisian yang merupakan Alat Penegak Hukum (APH) bahkan presiden sekalipun.
“Harus diproses secara hukum,” katanya kepada wartawan, Selasa, 12 Desember 2023.
Dalam kasus ini, terduga pelaku inisial TO (26) mengaku melaksanakan aksi bejatnya dengan alasan didasari suka sama suka.
Menurut Joko, dalam perjalanan kasus ini tidak boleh ada unsur yang mengganggu proses hukum, baik itu intimidasi atau membuat perdamaian. Joko menyebut, pihaknya mengatensi kasus tersebut.
Berita Terkini:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
“Apalagi dibuat seolah-olah suka sama suka. Apalagi korban dan terduga pelaku sebelumnya tidak memiliki hubungan asmara,” tegas Dosen Fakultas Hukum Unram ini.
Karena itu, Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faroq diminta segera menuntaskan kasus rudapaksa dengan terduga pelaku merupakan personelnya. Penyidik Dit Reskrimum Polda tidak boleh tebang pilih.
“Kapolda harus lebih tegas. Apalagi itu personelnya. Itu juga untuk menjaga marwah kepolisian,” tegasnya.
Baca Juga: Oknum Brigadir Cabul Ditahan, Polisi Tunggu Hasil Visum
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana sebelumnya mengatakan, TO sudah ditahan di Propam Polda NTB. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. (KHN)