Mataram (NTBSatu) – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR mengeluarkan surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pada Rabu, 5 Desember 2023.
Baca Juga: Asyik! Jelang Nataru, ada 4 Hari Libur Berturut – turut
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
Sehubungan dengan dikeluarkannya SKB ini, perjalanan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) mengalami pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama. Pemerintah juga membatasi beberapa jenis kendaraan.
“Beberapa titik lokasi waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam siaran pers Jumat, 8 Desember 2023.
Berita Terkini:
- Wamen HAM Paparkan 4 Tahapan Menuju Indonesia Emas Berdasarkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kabid SMK Bongkar Dugaan Keterlibatan Kadis Dikbud NTB Terkait OTT Proyek DAK
- Molor, Perbaikan Jalan Terong Tawah Lombok Barat Dimulai Maret
- Ekuitas Terpenuhi, Komisi III DPRD Lobi OJK Tahan SP3 PT Jamkrida NTB Syariah
Adapun pengaturan penyeberangan berlaku di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.