Mataram (NTBSatu) – Saat ini, kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sedang berlangsung. Para calon dari berbagai tingkatan, mulai dari anggota legislatif hingga calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), aktif melakukan promosi dan interaksi dengan pemilih.
Selama masa kampanye, peserta Pemilu 2024 dan partai politik (Parpol) diharapkan untuk aktif mempromosikan diri melalui berbagai sarana, seperti bendera, spanduk, atau baliho yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka.
Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pentingnya kepatuhan pada aturan yang berlaku, terutama dalam hal pemasangan alat peraga kampanye.
Baca Juga : Debat Cawapres Ditiadakan KPU, Pakar Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur dengan jelas mengenai tata cara pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Umum.
Pasal 36 Ayat (2) dari peraturan tersebut menyatakan, “lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.”
Oleh karena itu, KPU memberikan tanggung jawab kepada peserta Pemilu dan parpol untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye mereka dipasang di lokasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Sisi Lain Bangunan RS Unram: Mangkrak dan Pernah Diusut KPK, Begini Kondisinya