Mataram (NTBSatu) – Di masa kampanye Pemilihan Umum 2024 yang sedang berlangsung saat ini, ruas-ruas jalan protokol Kota Mataram ditetapkan menjadi kawasan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Kendati demikian, pada ruas-ruas jalan protokol masih terlihat APK atau sejumlah baliho yang terpampang dan belum ditertibkan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram M Husni Abidin mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan kepada peserta Pemilu terkait dengan pemasangan APK yang tidak diperbolehkan seperti di pohon, dan jalan utama atau jalan protokol.
“Dan itu sudah diimbau dan bersurat kepada seluruh peserta Pemilu. Tinggal pelaksanaannya harus tetap diingatkan, dan ada konsekuensinya. Menurut SK 181 sudah jelas terkait lokasi yang tidak boleh dipasangkan APK” katanya, Sabtu 16 Desember 2023.
“Sekarang balik lagi ke partai politik atau calon legislatifnya, bagaimana mereka yang akan mensosialisasikan ke tim pemenangan,” sambungnya.
Berita Terkini:
- Sinergi Mahasiwa KKN PMD Unram dan Pelaku UMKM Desa Teros Bangun Ekonomi Lokal melalui Transformasi Branding
- Lebih dari Sekadar Helm dan Rompi, AMMAN Tanamkan K3 sebagai Gaya Hidup
- Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari 2025 Bakal Diundur
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
Husni menambahkan KPU Kota Mataram tetap mengimbau dan menegaskan kepada seluruh parpol maupun caleg serta tim suksesnya agar tidak memasang APK di tempat-tempat yang terlarang.