ADVERTORIAL

Debat Cawapres Ditiadakan KPU, Pakar Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

Mataram (NTBSatu) – Setelah ramai kritik terhadap perubahan format debat Capres-Cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini muncul kritik dari para pakar dan pengamat terkait aturan debat yang tidak lagi memberikan ruang khusus antar cawapres untuk saling adu argumentasi. 
Ada pakar yang mengatakan ini bentuk kemunduran, ada pula yang memberi perumpamaan ini ibarat beli kucing dalam karung.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, seperti dilansir dari liputan6.com, menjelaskan perubahan ini diterapkan agar pemilih bisa melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat. “Supaya publik makin yakin pada teamwork (Kerjasama) antara capres dan cawapres dalam penampilan debat,” katanya, Kamis (30/11).

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, dikutip dari tribunnews.com, mengatakan format debat 2024 ini jelas sebuah kemunduran. “Publik dirugikan karena tidak diberikan ruang mendapatkan referensi memadai tentang figur kepemimpinan otentik masing-masing kandidat pemimpin,” katanya, Sabtu 2 Desember.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, seperti dikutip dari sindonews.com, mengatakan perubahan format yang diterapkan KPU ini jelas-jelas telah membuat rakyat tidak suka, sehingga ini membuat KPU harus siap dimusuhi masyarakat. 
“Pertanyaan besarnya, kenapa KPU menyediakan dirinya dicaci oleh rakyat,” katanya.

Hendri Satrio khawatir ini akan memunculkan kesan bahwa aturan ini disiapkan untuk Gibran versus everybody. Analis Politik Survei Kedai Kopi menambahkan, dengan diubahnya konsep debat, KPU telah membuat serangkaian ketidakwajaran dalam proses demokrasi.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, seperti dikutip dari Vivanews.com, tak adanya debat khusus antar cawapres akan membuat publik tak bisa mengetahui lebih jauh kapasitas bakal orang nomor dua di RI ini. Dia juga menambahkan, perubahan itu melanggar regulasi dan tidak memahami aturan di Pasal 277 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, junto pasal 50 PKPU no 5 tahun 2023 terkait debat cawapres.

“Cawapres itu bukanlah figur yang hanya menemani dan menjadi pendamping Presiden secara formal, namun Wapres seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan presiden,,” terang Airlangga Pribadi Kusman, Sabtu 2 Desember. Dia menambahkan, menghilangkan sesi debat khusus cawapres sama saja dengan merendahkan posisi cawapres.

Senada dengan pernyataan di atas, Todung Mulya Lubis dalam kapasitasnya sebagai Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, “saya kira rakyat punya hak untuk menilai calon presiden dan wakil presiden mereka. Kalau tidak, apakah kita mau memilih kucing dalam karung?” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu 2 Desember, sebagaimana diberitakan oleh okezone.news.com. (HAK*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button