Hukrim

Kejati Kawal Proyek Rp5,1 Triliun di NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di NTB dengan total anggaran Rp5,1 triliun.

Baca Juga: Jaksa Sudah Temukan Indikasi Korupsi Proyek Sumur Bor Rp1,13 Miliar di Lombok Timur

Asintel Kejati NTB, I Wayan Riana menyebut, setidaknya 61 proyek pembangunan strategis yang dikawal. “Sampai dengan bulan ini 61 proyek dengan total anggaran Rp5,1 triliun yang diawasi tim PPS,” katanya kepada wartawan tidak lama ini.

Tujuan pengawalan ini, sambung Riana, untuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT). Salah satunya, terkait penolakan intimidasi dan penolakan dari masyarakat. “Karena intimidasi kan bisa menghambat pekerjaan,” ujarnya.

Riana menyebut Tim PPS terdiri dari beberapa bidang kejaksaan. Antara lain, Intelejen, pidana khusus (Pidsus), dan datun. “Kalau persoalan hukum, kami minta pendapat dari datun,” katanya.

Selain AGHT, Tim PPS juga juga memantau progres pekerjaan proyek. Apakah sudah sesuai dengan perencanaan atau belum. Ada deviasi atau tidak. Dalam hal ini, pihaknya mengedapankan tindakan pencegahan.

IKLAN
Berita Terkini:

“Kami utamakan pencegahan,” jelasnya.

Jika dalam perjalannya, uapaya pencegahan tidak bisa menyelesaikan masalah, bahkan berpotensi tidak berlanjutnya proyek, pihaknya akan mengambil langkah lain. Seperti mengehentikan pendampingan dan mengambil langkah hukum.

Misalnya, sebut Riana, suatu proyek ditemukan adanya indikasi penyimpangan seperti suap atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. “Pendampingan kami hentikan, dan persoalan langsung kami serahkan ke pidsus,” tegasnya.

Di antara 61 itu, sambungnya, ada tiga bendungan yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai Rp4.846.797.792.300. Proyek itu adalah Bendungan Meninting, Bendungan Beringin Sila, dan Bendungan Tiu Suntuk.

Baca Juga: Masuki Musim Penghujan, Target Rampung Proyek Gedung Perpustakaan Kota Mataram Mundur

“Tiga bendungan itu dari Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I,” sebut Asintel. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button