Peluang TikTok Shop di Indonesia Kembali Terbuka Lebar, Tapi Ini Syaratnya
Mataram (NTB Satu) – Peluang TikTok Shop membuka bisnis di Indonesia menemui titik terang setelah dipersilakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Namun, Kadin meminta pihak TikTok tetap taat terhadap aturan dari pemerintah Indonesia yaitu dengan membuka kantor resmi di Indonesia.
“Silahkan berusaha dengan baik tapi juga membuka legalitas. Karena mereka hanya membuka perwakilan di sini, menurut saya itu tidak sehat,” kata Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi dalam acara Media Briefing di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober 2023, dikutip dari Liputan 6.
Menurut Yukki, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk tetap menegakkan regulasi untuk menciptakan iklim usaha yang adil. Bukan hanya TikTok, pelaku usaha lainnya juga harus mengikuti aturan dengan membuka kantor resmi di Indonesia.
Berita Terkini:
- Bupati Lombok Timur Kritik Penutupan Dapur MBG: Saya Sangat Keberatan dan Kecewa
- Kemdiktisaintek Buka PKL 2026 Batch 2, Simak Delapan Bidang yang Tersedia
- Stok Minyak Goreng Premium Masih Kosong di Alfamart KSB, Jalur Distribusi Pusat Jadi Kendala
- Mataram Masuk Daftar Kota Paling Maju di Indonesia Versi Indeks Daya Saing Daerah 2025
“Di satu sisi pelaku nasional kita diharuskan untuk melengkapi ketentuan yang berkaitan dengan usaha,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa kehadiran TikTok Shop dalam beberapa waktu lalu juga menghadirkan sejumlah dampak yang buruk bagi pusat-pusat perdagangan di Jakarta karena tidak mengikuti regulasi yang ada. Hal tersebut dapat dilihat dari sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang.
“Soal TikTok, saya memberikan ilustrasi memang yang tergerus bukan saja pasar, seperti Pasar Tanah Abang, Mangga Dua, tapi media tergerus juga, saya baru tau,” jelasnya.
Maka dari itu, Kadin meminta pihak TikTok untuk lebih menaati regulasi pemerintah Indonesia.
“Jadi, ini terus kita perjuangkan, terutama bagi mereka yang belum membuka legalitas di negara ini,” pungkas Yukki. (WIL)



