BERITA NASIONAL

PT PLN Dukung Instansi Pemerintah Gunakan Kendaraan Listrik Sesuai Perintah Presiden, Ini Alasannya

Mataram (NTBSatu) – PT PLN menyatakan dukungan atas perintah Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pihak PLN bahkan dengan berani menargetkan seluruh kendaraan listrik dinas tersebut akan diterapkan pada akhir bulan tahun 2024.

“Kita mencanangkan bahwa PLN menuju 100 persen kendaraan listrik operasionalnya. Artinya apa, saat ini kita mengoperasikan lebih dari 7 ribu motor dan juga lebih dari 2.500 mobil dan ke depan di akhir tahun 2024 kita sudah mencanangkan bahwa 100 persen akan menggunakan motor listrik,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo yang dikutip dari Liputan 6.

Berita Terkini:

“Kami ingin menunjukkan bahwa PLN the leader, memimpin akselerasi penggunaan kendaraan listrik begitu juga menyediakan infrastruktur pendukung EV yang terbaik di Indonesia,” tandasnya.

Darmawan menambahkan bahwa perpindahan ke kendaraan listrik bisa menjadi kontribusi besar sebagai upaya transisi energi dalam mewujudkan Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060, bahkan lebih cepat.

Menurutnya, 1 liter kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dapat menghasilkan emisi karbon sebesar 2.4 Kilogram (Kg) CO2e.

Dengan demikian, perbandingan secara ekuivalen 1 liter BBM sama dengan 1.5 Kwh. Jika dibandingkan dengan listrik, maka emisinya hanya mencapai 1.3 Kg CO2e.

“Dengan kita beralih menggunakan kendaraan listrik saat ini maka secara otomatis telah membantu menurunkan Gas Rumah Kaca (GRK) hampir 50 persen,” pungkas Darmawan. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button