Mataram (NTBSatu) – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia ternyata dapat dipakai di luar negeri. Negara yang mengizinkan penggunaan SIM Indonesia ini merupakan seluruh negara ASEAN dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Tentunya, hal ini akan memudahkan warga Indonesia ketika bepergian ke negara tersebut sehingga bisa mengemudi dengan tenang.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
SIM Indonesia dapat digunakan di seluruh negara ASEAN sesuai dengan Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Dikutip dari laman Indonesia Baik Kominfo, pada Selasa, 24 Oktober 2023, mulai dari Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar memperbolehkan penggunaan SIM Indonesia.
Sedangkan Singapura hanya memperbolehkan penggunaan SIM Indonesia hanya 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Singapura.