Kejari Lombok Tengah Kumpulkan Kerugian Rp1,4 Miliar dari Tiga Kasus Korupsi
Mataram (NTBSatu) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar. Uang itu diperoleh dari para terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut berasal dari tiga perkara. “Kami mengamankan dana pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.406.049.997,” jelasnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Tiga perkara itu, sambung Putri Ayu, adalah perkara Tipikor RSUD Praya tahun 2017-2020 atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir. Dari hasil lelang barang bukti berupa aset tanah dan bangunan di Desa Puyung pada April 2026 itu, kejaksaan memperoleh Rp771.451.000.
Kemudian, kasus Jalan Akses Gunung Tunak tahun 2017 atas nama terpidana Fikhan Sahidu. “Telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp333.598.997. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung,” beber Kepala Kejari.
Perkara selanjutnya adalah Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih tahun 2021 dengan terdakwa inisial A. Ia menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta. Saat ini perkara sedang dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Kejaksaan saat ini menitipkan uang Rp1,4 miliar tersebut di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Bank BRI. “Perlu saya tegaskan, titipan uang pengganti ini nantinya akan kami setorkan secara resmi ke kas negara,” ungkapnya.
Dana untuk Pembangunan Daerah
Putri Ayu menerangkan, dana diselamatkan tersebut akan diserahkan kembali kepada negara. Uang miliaran rupiah itu nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat Lombok Tengah. Seperti membangun aspal jalan, bangunan sekolah, atau layanan kesehatan.
Selain Pidsus, Putri Ayu juga membeberkan pekerjaan tim Intelijen. Sejauh ini mereka telah melakukan perbaikan sistem dan deteksi dini. “Guna menutup celah birokrasi yang rawan dikorupsi dan peningkatan pemahaman hukum,” terangnya.
Sementara itu, untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) hingga kini telah melakukan berbagai bantuan dan pendampingan hukum (legal assistance) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah. (*)



