Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Lombok Tengah menggandeng Inspektorat NTB untuk mengaudit kerugian keuangan negara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.
“Jadi, perkembangan kasusnya sekarang tinggal menunggu hasil audit inspektorat provinsi,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Made Jury yang ditemui di Mataram, Kamis, 22 Februari 2024.
Dalam kasus bertempat di Desa Mertak, Kecamatan Pujut ini, Kejari Lombok Tengah pernah kalah dalam gugatan praperadilan tiga pemohon yang sebelumnya menjadi tersangka.
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada 6 Juli 2023 menyatakan tindakan penyidikan Kejari Lombok Tengah terhadap pemohon adalah tidak sah. Dengan begitu status tersangka terhadap ketiganya gugur.
Ketiganya adalah SM, PPK Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tahun 2017. Kemudian FS, Direktur PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak, dan MNR, Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak.
Berita Terkini:
- Yayasan Penabulu Silaturahmi ke NTBSatu, Bahas Energi Baru, Perempuan dan Disabilitas
- Menyajikan Kursi Pijat Berteknologi Terbaru, Prefect Health Indonesia Hadir di Lombok Epicentrum Mall
- Diduga Curi Sapi, Pelajar di Lombok Timur Terancam Penjara 9 Tahun
- Fahri Hamzah Disinyalir Jadi Menteri, Gelora NTB Tunggu Arahan Pusat
Meskipun kalah dalam praperadilan, kejaksaan tetap melanjutkan proses penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan baru.
Alasannya tetap melakukan penyidikan, merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.
Sebagai informasi, proyek jalan TWA Gunung Tunak dikerjakan Dinas PUPR NTB. Berdasarkan data LPSE proyek tersebut menelan anggaran Rp3,499 miliar tahun 2017.
Saat tender proyek jalan tersebut dimenangkan PT Indomine Utama beralamatkan di Jalan Gora, Selagalas, Mataram. Kejari Loteng mulai mengusut proyek tersebut setelah jalan tersebut longsor dan rusak parah pada Agustus 2021.
Akibatnya jalan menuju TWA Gunung Tunak tersebut tidak bisa maksimal dilalui masyarakat. (KHN)