Hukrim

Kerugian Negara Kasus Pengadaan Combine Harvester Sumbawa Barat Belum Dihitung

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) jenis combine harvester, terus berjalan di Kejari Sumbawa Barat. Belum melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Penyidik Pidsus Kejari Sumbawa Barat masih memenuhi petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Salah satu petunjuknya, penambahan pemeriksaan saksi-saksi. “Sampai saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama kepada NTBSatu, Kamis 11 Juni 2026.

Benny mengaku, pihaknya mendapat petunjuk setelah melakukan ekspose bersama tim BPK. “Kami dapat petunjuk untuk melakukan pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

IKLAN

Menurut Benny, saksi yang kembali diperiksa mayoritas berasal dari Kelompok Tani (Poktan), penerima bantuan combine harvester.

Sementara terkait kemungkinan pemeriksaan anggota DPRD Sumbawa Barat, Benny menyebut hal itu masih akan melihat perkembangan penyidikan. Saat ini, jaksa masih memfokuskan pemeriksaan pada anggota Poktan.

“Untuk anggota dewan nanti kami akan lihat. Kami fokus pada anggota Poktan dulu,” jelasnya.

IKLAN

Hingga kini tim BPK RI belum melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Pasalnya, lembaga auditor tersebut masih mengumpulkan data dan dokumen pendukung dari penyidik.

“Keterangan dari BPK, mereka masih meminta data dan BAP. Kalau masih ada yang kurang, mereka minta tambahan pemeriksaan dari pihak-pihak yang memang belum ada atau perlu dilengkapi,” beber Benny.

Setelah seluruh data dan informasi awal terkumpul, barulah tim auditor BPK akan turun langsung melakukan audit lapangan. “Setelah lengkap, baru proses perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Koordinasi dengan Kejati NTB

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Sumbawa Barat telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Mereka berkoordinasi dan berkonsultasi,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat, 17 April 2026.

Zulkifli menjelaskan, ada sejumlah hal yang dikonsultasikan penyidik. Di antaranya terkait unsur perbuatan melawan hukum (PMH) serta pemenuhan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Termasuk juga terkait mens rea-nya apa. Itu yang mereka konsultasikan,” ucapnya.

Ia menambahkan, Kejati NTB terus melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara di Kejari Sumbawa Barat. Terlebih saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami tetap melakukan pantauan. Apalagi ini kan sudah masuk tahap penyidikan,” tandasnya.

Di kasus ini, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Sejauh ini, pihak Kejari telah memeriksa 60 saksi. Di antaranya, 9 anggota DPRD Sumbawa Barat, tiga orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Poktan.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas bebera waktu lalu menerangkan, pihaknya sudah menerima tujuh mesin combine dari 21 mesin combine yang berasal dari 21 kelompok tani di Sumbawa Barat. “Tujuh mesin itu kami terima dari tujuh kelompok tani, dan masih akan bertambah jumlahnya,” terangnya.

Jaksa mengamankan mesin combine ini untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain dari penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif.

Agung menyebut, ada sembilan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Empat aktif, lima sudah tidak aktif. Mereka yang punya Pokir,” ucapnya.

Dugaan sementara, sambung Agung, adanya indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025. Hasil perhitungan mandiri Kejari Sumbawa Barat, muncul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp11.250.000.000. (*)

Artikel Terkait