Lombok Barat

Digugat Balik AMM, Bupati Lobar Tegas: Saya Hadapi Sampai Habis

Lombok Barat (NTBSatu) – Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ menegaskan, tidak gentar menghadapi rencana gugatan balik dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM) terkait sengketa lahan.

LAZ memastikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tetap melanjutkan proses pengosongan aset daerah yang saat ini STIE AMM tempati.

“Silakan saja gugat. Saya akan hadapi sampai habis-habisan. Yang jelas saya akan ambil kembali aset daerah itu,” kata LAZ, Kamis, 11 Juni 2026.

IKLAN

Pernyataan itu muncul setelah STIE AMM menegaskan lima dasar hukum yang mereka klaim masih melindungi penggunaan lahan dan gedung kampus. Pihak kampus bahkan membuka peluang menempuh langkah hukum terhadap pemerintah daerah, jika tetap memaksakan pengosongan aset.

Namun, LAZ menilai langkah hukum yang terus AMM lakukan tidak boleh menjadi cara untuk menunda penyelesaian sengketa. “Jangan sampai gugatan hanya menjadi upaya mengulur waktu. Itu yang saya ingatkan,” ujarnya.

Menurut LAZ, posisi pemerintah daerah tetap kuat karena lahan yang sengketa tersebut telah bersertifikat atas nama Pemkab Lombok Barat. Karena itu, ia menegaskan tidak akan mengubah sikap meski menghadapi gugatan lanjutan.

IKLAN

“Kami memegang sertifikat. Jadi kami akan tetap mempertahankan hak daerah,” tegasnya.

LAZ juga menyoroti sikap AMM yang sebelumnya sempat mengajukan penawaran sewa kepada pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pengakuan AMM terhadap lahan tersebut merupakan sah, aset milik Pemkab Lombok Barat.

“Kalau mereka pernah menawar sewa, berarti mereka mengakui aset itu milik pemerintah daerah,” katanya.

Ia memastikan, pemerintah daerah tetap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. Namun, ia meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan.

“Kalau masih ada upaya hukum, silakan ditempuh. Kami akan layani sampai selesai,” ujarnya.

Lima Dasar Hukum AMM

Sebelumnya, Ketua STIE AMM, H. Umar Said menyatakan, kampusnya tetap berpegang pada lima payung hukum yang mereka klaim masih berlaku.

Lima dasar hukum tersebut meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2252 K/PDT/2009, Putusan Mahkamah Agung Nomor 391 K/TUN/2021, Putusan PN Mataram Nomor 143/Pdt.G/2021/PN.Mtr, SK Bupati Lombok Barat Tahun 1986, serta prasasti pembangunan kampus tahun 1991. AMM menilai, sejumlah putusan pengadilan telah menguatkan posisi mereka dalam sengketa tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Lombok Barat juga telah memberikan tenggat waktu 14 hari kepada AMM untuk mengosongkan aset daerah yang mereka tempati.

Asisten III Setda Lombok Barat, Fauzan Husniadi, menegaskan pemerintah tidak lagi membuka opsi penggunaan aset tanpa skema yang sesuai aturan.

“Kalau tidak sewa, silakan kosongkan. Kami juga menyiapkan langkah hukum lanjutan jika diperlukan,” kata Fauzan beberapa waktu lalu.

Hingga kini, kedua pihak sama-sama menyatakan akan mempertahankan posisinya melalui jalur hukum. Sengketa aset yang telah berlangsung bertahun-tahun itu pun berpotensi kembali berlanjut di pengadilan. (*)

Artikel Terkait