Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Dikbud NTB memastikan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 di NTB menggunakan tes kompetensi tambahan.
Tes kompetensi tambahan ini terdiri dari sembilan indikator, yakni aspek moral, spiritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran. Lalu, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan dan tanggung jawab, perilaku inklusif, dan kepedulian terhadap perundungan.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad menjelaskan, tes kompetensi tambahan tersebut untuk memudahkan pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun ini.
“Karena pada seleksi PPPK guru 2023, seleksinya akan sama dengan formasi PPPK lainnya dengan situational judgement tes (SJT). Tes ini menceritakan tentang masalah pembelajaran di kelas, kemudian guru memilih opsi untuk solusi dari permasalahan yang dihadapi,” jelasnya, Selasa, 25 September 2023.
Kalau hanya dengan SJT saja, maka bobot skornya 100 persen dari tes itu saja. “Maka, untuk memudahkan Kemendikbudristek memberikan tawaran untuk melakukan seleksi kompetensi tambahan itu, dengan bobot 30 persen. Penilaiannya akan dilakukan oleh Dinas Dikbud bersama BKD,” lanjutnya.
Baca Juga :
- Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas Segera Terbit
- Pengamat Politik Sebut Figur Lalu Iqbal Terbuka Lebar Bertarung di Pilgub NTB 2024
- Moh Rum Resmi Dilantik Menjadi Pj Wali Kota Bima
- Buka Event Alunan Budaya Desa, Sukiman Azmi: Kado Terindah dan Termanis di Hari Terakhir Saya
- Kasus Satpam Pukul Mahasiswa dan Pendaftaran Jalur Mandiri Unram Pelanggaran Maladministrasi!