Pendidikan

Siswa TK Resmi Terima Dana PIP Mulai 2026, Cek Besaran Nominalnya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah memperluas Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2026, dengan memasukkan siswa Taman Kanak-kanak (TK) sebagai penerima bantuan.

Kebijakan ini memperkuat komitmen negara dalam mendukung akses pendidikan sejak usia dini, sekaligus menopang pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.

Tak hanya itu, perluasan PIP ke jenjang TK bertujuan membantu keluarga kurang mampu agar anak tetap memperoleh layanan pendidikan. Pemerintah menilai, pendidikan usia dini memegang peran penting dalam membangun fondasi belajar anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.

Sebagai informasi, PIP hadir sebagai bantuan pendidikan nasional yang menyasar peserta didik dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

IKLAN

Program ini menjangkau anak usia enam hingga 21 tahun, agar tetap mengikuti pendidikan sampai menuntaskan jenjang dasar dan menengah. Pemerintah merancang PIP untuk menekan risiko putus sekolah yang sering muncul akibat kendala biaya.

Selain menjaga keberlanjutan pendidikan, PIP juga mendorong anak usia sekolah yang sempat berhenti agar kembali mengikuti kegiatan belajar melalui sekolah formal maupun nonformal. Dengan perluasan sasaran hingga jenjang TK, pemerintah berharap pemerataan akses pendidikan dapat berlangsung lebih merata sejak usia dini.

Besaran Dana PIP yang Diterima Siswa

Pemerintah menetapkan, bantuan PIP bagi siswa PAUD dan TK sebesar Rp 450.000 per tahun sebagai dukungan pembiayaan pendidikan usia dini.

“Kami memberikan bantuan PIP untuk murid-murid TK sebesar Rp 450.000 per tahun. Tahun 2026 ini, kami alokasikan untuk 888.000 murid,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengutip kompas.com, Kamis, 15 Januari 2026.

Selanjutnya, pada jenjang SD, SDLB, dan Paket A, siswa baru serta siswa kelas akhir memperoleh Rp225.000 per tahun. Sedangkan siswa lainnya menerima Rp450.000 per tahun.

Siswa SMP, SMPLB, dan Paket B memperoleh Rp750.000 per tahun. Sementara itu, siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp375.000 per tahun.

Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C, pemerintah menyalurkan Rp1.000.000 per tahun. Sedangkan siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp 500.000 per tahun.

Pemerintah mengatur penyaluran PIP melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2022 sebagai pedoman pelaksanaan program. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button