Masuk DPO, Buronan Korupsi Pembangunan Jalan Gunung Tunak Divonis 4,9 Tahun Penjara
Mataram (NTBSatu) – Seorang terdakwa korupsi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Suherman menjalani persidangan secara “in absentia” atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera membenarkan itu. Suherman menjalani persidangan secara “in absentia” di Pengadilan Tipikor Mataram. Majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara selama empat tahun sembilan bulan penjara. Kemudian denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
“Sidang vonis terhadap terdakwa Suherman berlangsung pada 28 Oktober 2025,” kata Alfa Dera, Selasa 9 Juni 2026.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Suherman, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun 2017, ia terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Suherman terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Suherman terbukti secara melawan hukum bersama dua terdakwa lainnya. Yakni Fikhan Sahidu dan Muhammad Nur Rushan. Mereka melaksanakan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis. Baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Akibat perbuatan ketiganya, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp333 juta. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat NTB.
Diketahui, Suherman saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, kejaksaan belum juga berhasil menangkap salah satu dari tiga terdakwa tersebut.
Alfa Dera menyebut, Suherman terdeteksi DPO berada di Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Ia meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum jika mengetahui keberadaan DPO tersebut. “Tidak boleh ada yang melindungi pencuri uang rakyat,” tandasnya. (*)




