Mataram (NTB Satu) – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengumumkan informasi kualifikasi dan sertifikat bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023.
Informasi tersebut diumumkannya melalui akun Instagram pribadinya @nunuksuryani. Serta, tertuang dalam Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pelamar PPPK guru 2023 harus lulusan S1/D4 atau memiliki sertifikat pendidik. Jika, calon PPPK 2023 mendaftar dengan sertifikat pendidik, maka harus mendaftar sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.
Namun, jika pelamar jabatan guru tidak mempunyai sertifikat pendidik, maka bisa tetap mendaftar sesuai dengan kualifikasi S1 atau D4 yang dimiliki. Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru 2023 lebih lengkapnya:
Berita Terkini :
- Pertamina Mandalika International Circuit Resmi Ditutup Hari Ini
- TGB Sebut Pinjol dan Investasi Online Ibarat Rentenir Gaya Baru
- Pemerintah Kota Bima Ikuti Rapat Koordinasi Nasional Inflasi Daerah 2023
- Jadi Inspektur Upacara Harhubnas 2023, Wali Kota Bima Tekankan Peningkatan Sektor Transportasi
- Pembangunan Pabrik Gas Pertama di NTB Diperkirakan Sedot Anggaran Rp165 Miliar