Mataram (NTB Satu) – Dua orang di Sumbawa Barat jadi tersangka kasus dugaan penyelundupan 6 ton pupuk subsidi petani.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap mengatakan, kedua tersangka inisial AL dan AR.
“Jadi, dari hasil gelar perkara telah ditetapkan dua tersangka,” kata Yasmara, Jumat, 15 September 2023.
Keduanya, sambung Kapolres, memiliki peran berbeda. AL sebagai orang yang menyuruh tersangka AR untuk mencari pupuk subsidi di Pulau Sumbawa. Sementara AL berperan merencanakan akan menjual pupuk tersebut ke Pulau Lombok.
“Untuk tersangka AR ini orang yang membeli dan mengumpulkan pupuk dari para kelompok tani di Sumbawa, kemudian menjualnya kepada tersangka AL,” ujar dia.
Berita Terkini :
- Bagaimana Asal-usul Ribuan Ikan di Danau Segara Anak di Ketinggian 2.000 Mdpl
- NTB Masuk 7 Provinsi dengan Usia Nikah Paling Muda di Indonesia, Berikut Daftarnya
- Majelis Syura PKS Resmi TetapkanMuhaimin Iskandar Sebagai Cawapres Anies Baswedan
- Resmi Usung Pasangan Anies-Muhaimin, PKS Instruksikan Seluruh Kader Totalitas Bergerak
- Tiga Pabrik Pengolahan Jagung Diresmikan, Ini Kata Kepala Brida NTB