Hukrim

Terdakwa Bantah Terdakwa di Kasus Cetak Sawah Baru Bima

Mataram (NTB Satu) – Penasihat hukum Nur Mayangsari, D. A. Malik membantah adanya fee proyek yang diungkapkan terduga tersangka korupsi sarana produksi (Saprodi), Muhammad Tayeb kepada kliennya.

“Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar,” tegas D. A. Malik.

Dia menyebutkan, alasan bantahan itu berdasarkan keterangan kliennya, Nur Mayangsari sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP) pada 8 April 2022. Keterangan tersebut tertera di angka 58 yang menerangkan tidak mengetahui adanya fee dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selain itu, Malik juga menjelaskan, tuduhan terhadap Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri menikmati dugaan kerugian negara tidak benar.

“Tidak ada frasa yang menyebut nama Bupati dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan NTB atas kasus ini,” ungkapnya.

Malik juga mengatakan, bantuan saprodi pada 2015 dan 2016 telah ditransfer dan diterima oleh 241 kelompok tani (Poktan).

Pengiriman tersebut melalui Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Sebagaimana disebutkan oleh Kejaksaan Negeri Bima dalam surat dakwaannya dengan Register No. Pds – 10 / Ft.01 / R. Bima / 01 / 2023 pada 17 Januari lalu,” sebutnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi NTB masih belum memiliki kepastian hukum.

“Terlebih secara fakta bahwa tersebut (Rp14 miliar, red) telah diterima Poktan untuk membeli benih padi, pupuk kendang, pupuk cair, pupuk NPK, pupuk urea, dan herbisida,” pungkasnya.

Diketahui, Nur Mayangsari merupakan terdakwa kasus korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2016.

Dia dijadikan tersangka beserta dua lainnya, yakni Kabid Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima, Muhammad dan Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima, Muhammad Tayeb. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button