Hukrim

Dua Orang jadi Tersangka Dugaan Penyelundupan 6 Ton Pupuk Subsidi di KSB

Mataram (NTB Satu) – Dua orang di Sumbawa Barat jadi tersangka kasus dugaan penyelundupan 6 ton pupuk subsidi petani.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap mengatakan, kedua tersangka inisial AL dan AR.

“Jadi, dari hasil gelar perkara telah ditetapkan dua tersangka,” kata Yasmara, Jumat, 15 September 2023.

Keduanya, sambung Kapolres, memiliki peran berbeda. AL sebagai orang yang menyuruh tersangka AR untuk mencari pupuk subsidi di Pulau Sumbawa. Sementara AL berperan merencanakan akan menjual pupuk tersebut ke Pulau Lombok.

“Untuk tersangka AR ini orang yang membeli dan mengumpulkan pupuk dari para kelompok tani di Sumbawa, kemudian menjualnya kepada tersangka AL,” ujar dia.

Berita Terkini :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button