Mataram (NTB Satu) – Fenomena kasus investasi bodong Future E-Commerce (FEC) disinyalir terjadi karena teknologi yang semakin canggih dan keinginan masyarakat untuk meraih hasil dengan cara instan.
Kasus FEC yang sudah memakan banyak korban mendapatkan sorotan dari banyak pihak, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pengamat ekonomi.
Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram (Unram), Dr. M. Firmansyah mengatakan, kasus FEC ini bisa terjadi karena teknologi dan transaksi online yang semakin canggih.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
“Fenomena terkait kasus FEC ini terjadi karena teknologi yang canggih, sehingga masyarakat mudah untuk transaksi dengan hp walaupun online. Selain itu, ditambah dengan kebutuhan yang meningkat, dan keinginan mendapatkan penghasilan secara instan,” kata Firmansyah, Selasa, 12 September 2023.
Firmansyah juga menilai FEC tersebut juga menggunakan skema Ponzi, sehingga perputaran uangnya hanya dari dana nasabah saja.
“Kasus seperti ini sudah lama, karena skemanya Ponzi ada kalanya gagal bayar nasabah, katakanlah investor lama dengan yang baru. Pada saat gagal bayar, yang punya investasi panik karena tidak terbayar, sehingga saat itulah orang berani bersuara,” tuturnya.