Mataram (NTB Satu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur terus berlanjut. Terbaru, mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan (Ali BD) memberi kesaksian di sidang dengan terdakwa Rinus Adam Wakum.
Di hadapan majelis hakim, Ali BD mengaku tidak ada aktivitas penambangan pasir besi di atas lahan relokasi PT. AMG.
“Dari laporan yang saya dapat saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur, tidak ada kegiatan penambangan di tempat baru (lahan relokasi),” katanya di hadapan majelis hakim, Kamis, 7 September 2023.
Tidak adanya aktivitas pertambangan itu, lanjutnya, sampai akhir masa jabatannya sebagai Bupati. Setelah adanya peralihan, Pemprov NTB mencabut surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang dia terbitkan pada tahun 2014.
Berita Terkini :
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia