Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru mengenai akreditasi perguruan tinggi. Aturan terbaru akreditasi ini hanya dua yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Permendikbudristek) Nomor 53 tahun 2023. Aturan tersebut pun berbeda dari aturan akreditasi sebelumnya, yang terdiri empat kategori akreditasi, yakni akreditasi unggul, baik sekali, baik, dan tidak terakreditasi.
Berita Terkini:
- DWP Kabupaten Sumbawa Serahkan Bantuan kepada Panti Asuhan
- Ogah Bicara Kasus Perusakan Gerbang, Ketua DPRD NTB: Tanya Kapolda!
- Satu Orang Meninggal saat Kampanye Paslon di Kota Bima, Bawaslu: Masuk Pidana Jika Kelalaian Panitia
- Satgas BKC llegal Provinsi NTB Amankan 14.180 Batang Rokok dan 10,6 Kilogram TIS di Kabupaten Sumbawa
“Sekarang kita memindahkan, menyederhanakan, membuat ini lebih simpel. Status akreditasinya kita sederhanakan, pemerintah yang akhirnya menanggung biaya akreditasi wajib, dan pengumpulan proses akreditasi di tingkat Departemen,” jelas Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat peluncuran Permendikbudristek terbaru, dikutip dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI, Minggu, 3 Agustus 2023.