Pendidikan

Rektor hingga Mahasiswa Perlu Tahu Aturan Baru Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi

Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru mengenai akreditasi perguruan tinggi. Aturan terbaru akreditasi ini hanya dua yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Permendikbudristek) Nomor 53 tahun 2023. Aturan tersebut pun berbeda dari aturan akreditasi sebelumnya, yang terdiri empat kategori akreditasi, yakni akreditasi unggul, baik sekali, baik, dan tidak terakreditasi.

Berita Terkini:

“Sekarang kita memindahkan, menyederhanakan, membuat ini lebih simpel. Status akreditasinya kita sederhanakan, pemerintah yang akhirnya menanggung biaya akreditasi wajib, dan pengumpulan proses akreditasi di tingkat Departemen,” jelas Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat peluncuran Permendikbudristek terbaru, dikutip dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI, Minggu, 3 Agustus 2023.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button