Pendidikan

Rektor hingga Mahasiswa Perlu Tahu Aturan Baru Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi

“Ini penting untuk universitas-universitas kita yang skalanya lebih kecil, PTS (perguruan tinggi swasta), yang komplain atas betapa besarnya beban ini. Alhamdulillah sekarang itu beban ditanggung negara secara penuh,” sambungnya.

Menurutnya, perubahan kebijakan akreditasi di perguruan tinggi dan prodi membuat standar yang menjadi dasar akreditasi lebih jelas dan sederhana. Sebab, akreditasi per prodi kini disederhanakan sehingga bisa dilaksanakan di tingkat departemen. Kebijakan baru ini juga, kata Nadiem, memungkinkan permintaan data tidak bolak-balik diminta di fakultas dan perguruan tinggi.

Berita Terkini:

“Dari perspektif perguruan tinggi, ini ribetnya (dulu) luar biasa. Saya mengakui. Jadi kepala prodi di mana-mana diminta data yang sama, overlap dengan prodi di bawah fakultas yang sama itu besar sekali. Meminta data yang sama again. Padahal data itu sudah ada di tingkat fakultas atau departemen. Tidak masuk akal,” ungkapnya.

Sehingga sekarang, untuk pertama kali, tuturnya, akreditasi bisa dilaksanakan di tingkat unit pengelola prodi tersebut, yaitu departemen, jurusan, sekolah, atau fakultas.

“Jadi dekannya saja yang repot, tetapi lebih efisien. Ini mengurangi sekali beban administrasi perguruan tinggi,” pungkasnya. (JEF)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button