Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru mengenai akreditasi perguruan tinggi. Aturan terbaru akreditasi ini hanya dua yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Permendikbudristek) Nomor 53 tahun 2023. Aturan tersebut pun berbeda dari aturan akreditasi sebelumnya, yang terdiri empat kategori akreditasi, yakni akreditasi unggul, baik sekali, baik, dan tidak terakreditasi.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
“Sekarang kita memindahkan, menyederhanakan, membuat ini lebih simpel. Status akreditasinya kita sederhanakan, pemerintah yang akhirnya menanggung biaya akreditasi wajib, dan pengumpulan proses akreditasi di tingkat Departemen,” jelas Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat peluncuran Permendikbudristek terbaru, dikutip dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI, Minggu, 3 Agustus 2023.