Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru mengenai akreditasi perguruan tinggi. Aturan terbaru akreditasi ini hanya dua yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Permendikbudristek) Nomor 53 tahun 2023. Aturan tersebut pun berbeda dari aturan akreditasi sebelumnya, yang terdiri empat kategori akreditasi, yakni akreditasi unggul, baik sekali, baik, dan tidak terakreditasi.
Berita Terkini:
- Beredar Curhat Kadistanbun NTB Terkait Hasil Assessment, Merasa Terancam Demosi
- Antrean Truk Sapi Bima Menumpuk di Pelabuhan Poto Tano dan Gili Mas
- FJPI Kawal Kasus Dugaan Persekusi Jurnalis Perempuan di NTB
- Balada Cinta Abadi: Arti Puitis Lagu Scorpions ‘When You Came Into My Life’, Ciptaan Titiek Puspa
“Sekarang kita memindahkan, menyederhanakan, membuat ini lebih simpel. Status akreditasinya kita sederhanakan, pemerintah yang akhirnya menanggung biaya akreditasi wajib, dan pengumpulan proses akreditasi di tingkat Departemen,” jelas Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat peluncuran Permendikbudristek terbaru, dikutip dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI, Minggu, 3 Agustus 2023.