Rektor hingga Mahasiswa Perlu Tahu Aturan Baru Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi
Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru mengenai akreditasi perguruan tinggi. Aturan terbaru akreditasi ini hanya dua yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Permendikbudristek) Nomor 53 tahun 2023. Aturan tersebut pun berbeda dari aturan akreditasi sebelumnya, yang terdiri empat kategori akreditasi, yakni akreditasi unggul, baik sekali, baik, dan tidak terakreditasi.
Berita Terkini:
- Semarak Gelegar Lentera Ramadan, Ikhtiar Bank NTB Syariah Akselerasi Digitalisasi QRIS dan Literasi Keuangan Syariah
- Dinas Dikbud Lombok Timur Mutasi 143 Kepala Sekolah
- Pendidikan Karakter Lingkungan, Pagi Pupuk Sore Dikubur
- Beraksi di Tujuh TKP, Dua Pelaku Curanmor di Mataram Akhirnya Ditangkap
“Sekarang kita memindahkan, menyederhanakan, membuat ini lebih simpel. Status akreditasinya kita sederhanakan, pemerintah yang akhirnya menanggung biaya akreditasi wajib, dan pengumpulan proses akreditasi di tingkat Departemen,” jelas Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat peluncuran Permendikbudristek terbaru, dikutip dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI, Minggu, 3 Agustus 2023.



