Hukrim

Kasusnya Masuk Tahap 2, Polres Bima Serahkan Badai NTB ke Kejaksaan

Mataram (NTBSatu) – Kasus hukum aktivis perempuan, Uswatun Hasanah alias Badai NTB memasuki babak baru. Penyidik Polres Bima menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin, 8 Juni 2026.

Proses penyerahan berlangsung lancar dan kooperatif dari pukul 14.50 hingga 17.40 Wita.

Dua pengacara dari Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI) mendampingi Badai selama proses Tahap 2. Koalisi ini menggabungkan 10 organisasi masyarakat sipil untuk membela gerakan Badai. Mereka menilai penetapan tersangka ini merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat di Pulau Sumbawa.

IKLAN

“Penetapan Tersangka terhadap Badai adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi,” tegas anggota Penasihat Hukum Badai, Abdul Gafur, Senin, 8 Juni 2026.

Surat panggilan Tahap 2 diterima keluarga Badai melalui pesan WhatsApp, Jumat siang, 5 Juni 2026. Empat anggota polisi juga mengantar surat itu ke rumah ibunda Badai di Desa Ngali. Pada saat bersamaan, Badai sedang mengikuti yudisium kelulusan Magister Ekonomi di Universitas Mataram.

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi, melaporkan kasus ini pada 19 Desember 2024. Polisi kemudian menetapkan Badai sebagai tersangka sejak 14 Mei 2025. Penyidik menjerat Badai dengan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi.

IKLAN

Perjuangan Aktivis Perempuan

Badai menghadapi intimidasi dari jaringan bandar narkoba selama penyidikan yang berjalan 1,5 tahun. Namun, perempuan kelahiran Ngali ini tetap konsisten menghadiri setiap panggilan pemeriksaan. Ia bahkan mengeluarkan biaya pribadi yang besar untuk transportasi Mataram menuju Bima.

Jaksa memutuskan, tidak menahan Badai karena ancaman hukuman pasal tersebut di bawah lima tahun. Sikap kooperatif Badai sejak awal menjadi pertimbangan utama jaksa. Badai menegaskan, siap menghadapi proses persidangan di pengadilan demi mencari kepastian hukum.

“Badai akan hadapi dengan cara terhormat sebagai perempuan Bima!” pungkas Abdul Gafur. (*)

Artikel Terkait