Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi Saprodi cetak sawah baru Bima tahun 2016, Muhammad Tayeb mengajukan kasasi atas vonis banding.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Bima itu divonis hakim banding hukuman 9 tahun penjara.
Penasihat hukum Muhammad Tayeb, Aan Ramadhan membenarkan pengajuan kasasi ke pengadilan.
Pertimbangannya, putusan majelis hakim yang dinilai terkesan memberatkan kliennya.
“Putusan banding itu sangat memberatkan klien kami, terutama persoalan yang turut membebankan kerugian negara, itu dari mana dihitung? Kenapa keluar dari pada hasil audit BPKP, keluar dari fakta hukum yang terungkap di persidangan,” katanya.
Apabila pertimbangan putusan menyebut kerugian negara tersebut adalah nilai yang masuk ke kantong dinas, menurutnya hakim mesti menjelaskan secara lengkap.
“Dinas yang mana? Di dinas ini siapa? Harus jelas siapa yang dibebankan kerugian negara itu,” ucap dia.
Baca Juga :