Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengajukan banding terkait hukuman yang kedua terdakwa kasus dugaan korupsi Saprodi cetak sawah Bima.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Mataram, sipp.pn-mataram.go.id, permohonan jaksa penuntut umum (JPU) diwakili Septian Hery Saputra, SH, pada 16 Juni 2023.
Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sirajudin membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan banding ke PN Mataram, Jumat, 16 Juni 2023.
“Pemberitahuan awal sudah kami lakukan,” katanya kepada NTBSatu via telepon, Senin, 19 Juni 2023.
Yang menjadi dasar mengajukan banding adalah salah satunya adalah hukuman yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga :