Hukrim

Kasus Saprodi, Muhammad Tayeb Dihukum 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru Bima Muhammad Tayeb dihukum 9 tahun penjara.

“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Muhammad Tayeb secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Tingkat Banding dilansir dari siaran langsung kanal youtube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu, 2 Agustus 2023.

Selain dijatuhkan pidana 9 tahun penjara, Muhammad Tayeb juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.

Baca Juga:

Selanjutnya, terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupnya.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button