Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu masuk agenda persidangan di PN Tipikor Mataram.
Dilansir di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram dua terdakwa. Pertama Yanrik dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr dan Iskandar dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Keduanya akan menjalani sidang perdana di ruang persidangan PN Tipikor Mataram pada Kamis, 24 Agustus mendatang.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan kedua terdakwa tersebut akan duduk di hadapan majelis hakim dalam waktu dekat.
Baca Juga:
- Beredar Curhat Kadistanbun NTB Terkait Hasil Assessment, Merasa Terancam Demosi
- Antrean Truk Sapi Bima Menumpuk di Pelabuhan Poto Tano dan Gili Mas
- FJPI Kawal Kasus Dugaan Persekusi Jurnalis Perempuan di NTB
- Balada Cinta Abadi: Arti Puitis Lagu Scorpions ‘When You Came Into My Life’, Ciptaan Titiek Puspa
“Iya. Sesuai penetapan ketua pengadilan,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.
Sementara susunan majelis hakim, sambungnya, pihak PN menunjuk I Ketut Somanasa sebagai Ketua. Kemudian disusul Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra sebagai anggota.
Sebelumnya, Yandrik dan Iskandar dibawa ke Kejari Mataram, Kamis, 10 Agustus 2023. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Diketahui dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga tersangka. Dan hanya tersangka SS yang tidak dilakukan tahap II. Alasannya, dia mengaku sakit dan dirawat di RSUD Dompu.