Penarikan Retribusi Lapak PKL di Mataram, APKLI Mendukung Selama Berlandaskan Aturan
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan retribusi lapak Pedagang Kaki Lima. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Mataram mendukung langkah tersebut selama dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Pemkot Mataram melakukan penarikan retribusi lapak PKL tersebut berdasarkan Peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2019 tentang Sewa Aset Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua APKLI Mataram, Syahidin mengatakan, pihaknya menerima dan mendukung keputusan dan kebijakan pemerintah tersebut.
“Selama dijalankan berlandaskan aturan kami setuju. Kalau boleh usul, jangan hanya lapak yang berada di taman kota saja yang diminta untuk membayar retribusi lapak, tetapi kalau bisa semua lapak yang dibangun oleh pemerintah,” ujarnya, Jumat 11 Agustus 2023.
Baca Juga:
- SK Tuan Rumah PON XXII 2028 NTB-NTT Rampung Minggu ini
- 12.500 Dosis Vaksin PMK Digelontorkan, Pemkab Sumbawa Kejar Kekebalan Ternak di Tengah Ancaman Penyakit Musim Hujan
- Kadisparekrafpora Lombok Barat: ‘’Car Free Night’’ Turunkan Angka Kemiskinan
- Kejari Lombok Timur Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Bantuan PKH di Pringgasela
Syahidin beranggapan, dengan adanya retribusi lapak tersebut, pemerintah bisa mengawasi lapak dan nasib dari para PKL. Selain itu, hal ini juga membuat Pemkot tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap PKL.
“Karena selama ini mereka seenaknya mengubah bangunan yang telah ditetapkan, syukur jika ada UPTD khusus untuk para PKL agar apa yang menjadi harapan pemerintah terkait PAD bisa lebih maksimal,” harapnya.
Selain itu, terkait retribusi lapak, selama ini pihak APKLI maupun anggota tetap taat untuk membayar, bahkan sebelum diadakan penarikan. APKLI beserta OPD lainnya juga mendapatkan arahan dari Pemkot Mataram untuk menyosialisasikan hal tersebut.
“Biasanya pihak Dinas Lingkungan Hidup, mengundang untuk mensosialisasikan dan kami menyampaikan ke PKL,” tuturnya. (WIL)



