Mataram (NTB Satu) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah efektif dalam melaksanakan program sampah, bahkan menciptakan ekosistem pengelolaan sampah.
Program sampah di NTB yang sudah efektif, di antaranya mendorong terbangunnya regulasi pengelolaan sampah termasuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai di setiap kabupaten/kota, mendorong sarana dan prasarana (sarpras) bukan hanya mengandalkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan merevitalisasi gotong royong dan penanganan penimbunan sampah ilegal.
“Verifikasi usaha bank sampah, bukan saja sampah non-organik, edukasi, kampanye, sosialisasi melalui medsos, publikasi kerja sama dengan media, kementerian komunitas kampus Denmark, industrialisasi seperti block solutions, dan minggu depan peresmian TPA di kebon kongoq,” kata Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (DLHK) NTB, Firmansyah, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Balik ke Bima, Dinda Perbanyak Doa dan Zikir Menjelang Pencoblosan
- Iqbal Tanggapi Santai Zul-Uhel Dapat Dukungan TGB: Sah-sah Saja!
- Tim Pemenangan: TGB Dukung Zulkieflimansyah Bukan untuk Memecah Belah NWDI
- Wujudkan Pilkada Damai, Dua Paslon Pilwakot Mataram Hadiri Apel Siaga Bawaslu
Selain itu, Firmansyah menambahkan, bahwa selama ini pihaknya sudah efektif membangun ekosistem pengelolaan sampah walaupun dengan modal sedikit.
“Dengan adanya ekosistem ini, muncul inovasi dari masyarakat, investasi dari swasta, banyak yang mengajukan proposal kegiatan, dan bukan semata-mata menggunakan government budget,” tuturnya.
Sementara itu, terkait NTB Zero Waste, Firmansyah mengungkapkan bahwa keberhasilannya sudah mencapai 55 persen jika dilihat dari jumlah sampah yang sudah berhasil dikelola.
“Tinggal 45 persen untuk capai target, kendalanya karena budget terkait penanganan sampah berbasis sarpras, kemudian mungkin masih kurang dorongan dari masyarakat, pengolahan sampah organik yang berbasis sumber pembangunan rumah magot juga perlu ditingkatkan,” pungkasnya. (WIL/*)