Hukrim

Kemarin Tukang Sapu, Kali ini Tukang Batu di Mataram Jualan Sabu

Mataram (NTB Satu) – Perilaku dua orang tukang atau pekerja lepas ini bikin geleng geleng kepala. Mereka masuk dalam pusaran bisnis narkoba jenis Sabu karena alasan butuh cuan harian.

Sebelumnya, seorang tukang sapu di Pasar Bertais Mataram beristri tujuh ditangkap karena rangkap bisnis Sabu.

Kali ini, tukang berperilaku menyimpang lain muncul lagi. HG, usia 23 tahun, yang sehari hari sebagai tukang batu dan buruh harian, harus berurusan dengan Polisi.

Ia ditangkap Senin 20 Desember 2021 karena terlibat bisnis narkoba dengan area transaksi di Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama membeberkan, kasus ini berawal dari penangkapan HE, usia 41 tahun, seorang pekerja swasta.

IKLAN

Dari pria yang tinggal di Kelurahan Ampenan Selatan ini, muncul nama HG terlibat dalam bisnis tersebut. Keduanya ditangkap saat hendak transaksi Sabu di Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Peken.

“Keduanya ditangkap dan diamankan di TKP tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang berupa kristal yang diduga sabu seberat 13,35 gram,” kata Yogi.

Saat penangkapan, disaksikan Kepala Lingkungan setempat. Selain kedua tersangka HE dan HG, diamankan juga dua orang yang masih statusnya saksi yaitu AA dan FE.

“Kita amankan karena pada saat itu berada tepat di TKP,” ujarnya.

Sementara penggeledahan terhadap sdr HE dan HG, selain ditemukan barang yang diduga sabu, disita barang bukti lain berupa HP dan uang tunai Rp 1.573.000 yang diduga ada kaitannya barang bukti sabu tersebut.

“Untuk AA dan FE sudah dipulangkan, karena tak terkait kasus itu,” jelasnya.

Interogasi kemudian dilakukan terhadap HE. Diakui, terpaksa jual sabu membantu saudaranya.

Sementara HG merasa tidak cukup dengan hanya hasil jadi tukang batu dan buruh harian. “Dia mengaku terdesak kebutuhan hidup. Merasa tidak cukup jadi tukang batu. Makanya dia ikut transaksi sabu,” terang Yogi.

“Keterangan dari kedua terduga sedang kami dalami untuk dapat mengetahui secara jelas keterkaitan keduanya. Asal usul barang, serta berhubungan dengan siapa saja selama ini masih kami lakukan penyelidikan,” tandas Yogi menjelaskan.

Barang hasil penggeledahan serta kedua terduga saat ini berada di Rutan Polresta Mataram guna melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan penyelidikan.

Untuk sementara Keduanya akan dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan diancam hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

Sebelumnya Tukang Sapu

Sehari sebelumnya, seorang tukang sapu di Lingkungan pertokoan pasar buah Bertais ditangkap karena nekad bisnis Sabu sabu.

LA, 51 tahun, yang juga sebagai ketua RT Lingkungan Karang Rundung, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya ini berbisnis Sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Aktivitas terlarang ini menimbulkan keresahan terhadap masyarakat sekitar.

Dari pria yang rupanya telah 7 kali menikah dan mempunyai 10 anak ini, disita sabu seberat 25,34 gram berikut uang tunai Rp 2.375.000. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button