Cegah Pelanggaran Pemilu, Pengamat : Kewenangan Bawaslu Sangat Minim

Mataram (NTB Satu) – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr. Agus mengatakan, saat ini kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dinilai sangat minim.
“Tugas dan kewenangan yang diberikan Bawaslu itu sangat besar sekali, namun wewenang yang ada dalam undang-undang itu sangat minim terhadap bagaimana tindak lanjut dari pelanggaran-pelanggaran Pemilu,” ujarnya pada dialog bersama RRI Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga:
- TV hingga Papan Nama Ketua DPRD NTB Dijarah Massa
- Gedung DPRD NTB Ludes Dibakar Massa, Gubernur Iqbal Pernah Wacanakan Renovasi saat Anggaran Defisit
- Ditawari Rp150 Juta Jadi Buzzer, Jerome Polin: Uang Segini Bisa Naikkan Gaji Guru!
- Gedung DPRD NTB Ludes, Tak Ada Satu Pun Anggota Dewan di Tempat
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait adanya pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu. Sebab ia menilai itu bagian dari Bawaslu untuk menutupi minimnya wewenang yang diberikan dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
Ia pun melihat, dibalik minimnya kewenangan yang diberikan terhadap Bawaslu oleh Undang-Undang, juga dalam pengawasan partisipatif masih belum ditunjang oleh infrastruktur dan sistem yang efektif.