Ekonomi BisnisHeadline News

Operasional Smelter Belum Optimal, PT AMNT Kembali Ajukan Izin Ekspor Konsentrat

Mataram (NTBSatu) – Masa izin ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah berakhir pada 30 April 2026. Setelah mendapat kesempatan selama enam bulan lamanya.

Kini, PT AMNT kembali mengajukan izin ekspor konsentrat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menyusul keberadaan Smelter belum beroperasi secara optimal.

Asisten II Setda NTB, Lalu Moh. Faozal menyebutkan, fakta di lapangan Smelter PT AMNT belum rampung. Kapasitasnya belum bisa menampung keseluruhan hasil produksi PT AMNT.

IKLAN

“Perusahaan tambang tersebut kembali mengajukan tambahan waktu selama enam bulan untuk melakukan ekspor barang mentah,” ujar Faozal, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurutnya, pemberhentian ekspor terhadap hasil produksi PT AMNT akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi NTB. Ketakutannya, bisa menyebabkan ekonomi NTB mengalami kontraksi.

Pasalnya, sektor pertambagan menjadi salah satu pendongkrak ekonomi NTB. “Dengan alasan ini, Pemerintah Pusat bisa kembali memberikan kelonggaran, agar PT AMNT bisa melakukan ekspor,” ucapnya.

Salah satu alasan Kementerian ESDM mengeluarkan izin ekspor adalah jika terdapat keadaan kahar. Demikian terjadi pada 2025 lalu. Namun, Mantan Penjabat (Pj.) Sekda NTB itu mengaku, PT AMNT bisa kembali memperoleh izin ekspor meskipun tidak terjadi kejadian luar biasa.

“Kita berharap dapat izin. Kalau pusat, jika kita berikan alasan yang sama seperti izin pertama kemarin dikeluarkan, saya kira tidak ada alasan pusat untuk menolak,” jelasnya.

Izin Ekspor Konsentrat PT AMNT

Sebelumnya, PT AMNT resmi mendapat izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Presiden Direktur PT AMNT, Rachmat Makkasau menyampaikan, PT AMNT memperoleh rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sebesar 480.000 metrik ton kering (dmt). Izin ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2025 hingga April 2026.

“Rekomendasi ini menjadi landasan penting bagi Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga bagi PT AMNT,” kata Rachmat melalui keterangan resmi PT AMNT, Sabtu, 1 November 2025.

Setelah mendapat izin itu, kegiatan operasional fasilitas Smelter AMMAN ini terpaksa dihentikan sementara untuk mencegah kerusakan lebih parah dan risiko bagi keselamatan kerja. Perbaikan terhadap komponen utama Smelter ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dan harus dilakukan secara menyeluruh.

Smelter kami harus berhenti beroperasi sementara pada bulan Juli dan Agustus 2025, karena perbaikan di unit Flash Converting Furnace dan Sulfuric Acid Plant. Kerusakan ini terjadi murni di luar kemampuan kami, tidak disengaja, dan tidak dapat dihindarkan,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button