Potensi Gugurnya Dakwaan Atas Kegagalan Konstruksi Kausalitas dan Absensi Mens Rea Kolektif-Kolegial dalam Dakwaan Pasal 606 KUHP Baru
Oleh: Muzamil Uzami – Mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH UNRAM & Peneliti Criminal Law Study
“Ketika JPU mendalilkan adanya aliran “kapital” berdasarkan dakwaan pasal 606 KUHP Baru namun gagal mengaitkannya koneksitas-bilateral pemberi dan penerima dengan kedekatan waktu, kewenangan, dan konteks jabatan (temporal, authority & contextual proximity), misalnya dalam kasus Dana Siluman anggota DPRD NTB, maka bangunan hukum Dakwaan yang diajukan oleh JPU runtuh menjadi sekadar sangkaan spekulatif (conjectural charge)”
Dalam khazanah dogmatika hukum pidana korupsi, kedekatan waktu, kewenangan, dan konteks jabatan (temporal, authority & contextual proximity) merupakan satu kesatuan instrumen pengujian kausalitas (causal nexus) sekaligus indikator objektif eksternal untuk membedakan antara interaksi sosial keperdataan yang netral dengan perbuatan koruptif yang memiliki muatan cela hukum pidana (strafrechtelijke handeling). Sebagai sebuah doktrin, trilogi proksimitas ini berfungsi sebagai jangkar pembuktian bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengonstruksikan delik penyuapan jabatan konvensional seperti yang diatur dalam Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Batasan yuridis dari kedekatan waktu (temporal proximity) menuntut adanya kerangka waktu (timeline) yang berhimpit, simultan, atau berdekatan secara rasional antara momentum penyerahan kapital dengan lini masa pelaksanaan kebijakan atau keputusan publik. Waktu dalam pemaknaan ini bukan sekadar penanda kronologis (tempus delicti), melainkan penanda motivasi (rationale of motivation), karena pemberian yang dilakukan persis menjelang, di tengah-tengah, atau sesaat setelah lahirnya suatu kebijakan strategis akan secara logis meruntuhkan klaim bahwa peristiwa tersebut hanyalah sebuah kebetulan sosial atau hubungan keperdataan biasa.
Elemen krusial berikutnya adalah kedekatan kewenangan (authority proximity), yang menetapkan batas bahwa subjek penerima haruslah figur yang secara hukum memiliki otoritas langsung, pengaruh formil, atau kekuasaan mutlak (discretionary power) untuk menentukan, mengeksekusi, atau memengaruhi hasil akhir dari urusan yang sedang diperjuangkan oleh pihak pemberi. Kewenangan ini bertindak sebagai daya tarik utama (intentionality target) mengapa kapital tersebut dialirkan, artinya jika penerima sama sekali tidak memiliki irisan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) atau tidak memiliki kapasitas intervensi formil maupun materil terhadap objek yang diincar, maka rantai authority proximity terputus demi hukum.
Dua elemen tersebut barulah dapat bekerja secara efektif jika diletakkan di atas landasan konteks jabatan (contextual proximity), yang mewajibkan adanya agenda, urusan, atau ruang kebijakan publik substantif yang sedang berjalan secara nyata di dalam ranah institusi publik tempat pejabat tersebut bernaung. Konteks inilah yang mengubah status personal si pejabat sebagai subjek hukum privat menjadi subjek hukum publik yang sedang menggunakan jubah institusionalnya (institutional capacity knowledge).
Apabila dalam fakta persidangan terbukti bahwa konteks jabatan ini tidak memiliki agenda, urusan, atau ruang kebijakan publik substantif yang sedang berjalan, maka penyerahan kapital tersebut secara dogmatik kehilangan koneksitas bilateral (absence of bilateral causal nexus) antara tindakan memberi dan menerima. Absensinya jalinan hubungan sebab-akibat yang relevan ini secara otomatis melumpuhkan seluruh konstruksi hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tanpa adanya agenda publik yang nyata sebagai objek sasaran, JPU kehilangan jangkar pembuktian untuk menegaskan adanya iktikad koruptif (mens rea) konvensional yang disyaratkan oleh Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Akibatnya, peristiwa hukum tersebut terisolasi dari domain hukum pidana korupsi dan turun derajat menjadi sekadar transaksi keperdataan atau interaksi sosial yang netral, sehingga dakwaan JPU wajib dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (not proven).
Ditinjau dari Teori Kausalitas Adekuat (Adequatheidstheorie) yang dikembangkan oleh Johannes von Kries, serta Teori Kesalahan (Schuldlehre) dalam dogmatika hukum pidana murni, trilogi proksimitas ini secara materiil dinyatakan gugur dan terisolasi di ruang hampa hukum apabila penyerahan materiil “kapital” terjadi di luar kalender kerja strategis lembaga publik. Absensinya agenda publik yang riil seperti tidak adanya pembahasan draf regulasi, plot anggaran APBD, atau masa sidang komisi yang krusial memutus rantai kausalitas objektif.
Dalam perspektif Adequatheidstheorie, suatu tindakan fisik barulah dapat ditetapkan sebagai “sebab” (causa) dari suatu “akibat” hukum pidana apabila menurut pengalaman hidup manusia dan kalkulasi objektif yang logis, perbuatan tersebut memiliki kecenderungan atau potensi inheren (prognosis objektif) untuk melahirkan akibat pidana itu. Tanpa adanya keterhubungan temporal dan konteks jabatan, perpindahan kapital tersebut secara ilmiah tidak memiliki kapasitas adekuat untuk mendistorsi integritas jabatan publik. Peristiwa tersebut gagal memenuhi syarat sebagai perbuatan yang sepadan untuk menggerakkan kekuasaan negara, sehingga secara doktrinal diturunkan fasenya menjadi sekadar tindakan sosial biasa (sociale handeling) yang netral dari muatan cela hukum pidana (strafrechtelijke handeling).
Sinkronisasi dengan Schuldlehre (Teori Kesalahan) menegaskan bahwa kesalahan dalam hukum pidana modern menganut asas baku geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) yang menuntut pembuktian kesengajaan murni (dolus malus). Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa seorang pejabat
menggunakan Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) namun gagal membuktikan batas-batas keterhubungan temporal, kewenangan, dan konteks jabatan tersebut secara kumulatif, maka mens rea koruptif dari kedua belah pihak kehilangan jangkar pembuktiannya. JPU tidak dapat menggunakan inferential method karena tidak ada indikator perilaku lahiriah (post factum behavior) yang beririsan dengan kebijakan publik.
Akibatnya, tindakan fisik penyerahan kapital tersebut kehilangan sifat adekuatnya secara mutlak. Bangunan hukum dakwaan yang diajukan oleh JPU mengalami kelumpuhan substansial (substantial paralysis) dan turun derajat menjadi sekadar sangkaan spekulatif (conjectural charge) yang tidak didukung oleh kekuatan pembuktian materiil yang solid. Kegagalan pembuktian elemen batiniah dan rantai kausalitas konvensional pada delik bilateral simetris ini membawa konsekuensi hukum yang rigid berdasarkan KUHAP, dakwaan harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (not proven), dan Majelis Hakim wajib menjatuhkan putusan bebas mutlak (vrijspraak) bagi terdakwa demi menegakkan kepastian hukum (rechtszekerheid).
1. Eksplanasi Doktrinal, Teoretis, dan Filsafat Hukum: Imperativitas Temporal, Authority & Contextual Proximity sebagai Jembatan Kausalitas
Pasal 606 KUHP Baru secara filosofis dan yuridis tidak boleh disalahartikan sebagai ketentuan sapu jagat gratifikasi layaknya Pasal 12B UU Tipikor. Pasal 12B UU Tipikor beroperasi dengan instrumen luar biasa melalui fiksi hukum yang memosisikan setiap pemberian kepada pejabat publik secara asimetris dianggap sebagai suap, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa.
Pasal 12B UU Tipikor merupakan bentuk hukum pidana pengecualian (anomalous criminal law / extraordinary measure) yang lahir dari situasi kedaruratan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pasal ini sengaja mengesampingkan asas-asas hukum konvensional melalui penciptaan fiksi hukum yang agresif, di mana undang-undang menetapkan praduga bersalah bersyarat (rebuttable presumption of guilt). Instrumen ini memosisikan setiap penerimaan materiil oleh pejabat publik secara asimetris langsung diklasifikasikan sebagai suap. Beban epistemologis di sini dibebankan secara sepihak kepada terdakwa untuk menegasikan asumsi hukum tersebut melalui pembuktian terbalik (omkering van bewijslast). Di sini, negara tidak dituntut untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea), melainkan kedudukan jabatan sang pejabat publiklah yang secara otomatis mengaktifkan status kriminalisasi atas materiil tersebut.
Sebaliknya, Pasal 606 KUHP Baru dibentuk di bawah panji hukum pidana kodifikasi populer (ordinary/codified criminal law) yang menjunjung tinggi pemulihan hak-hak fundamental terdakwa melalui penegasan kembali asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pasal 606 mengikatkan diri pada karakteristik bilateral simetris, di mana kriminalisasi tidak boleh digantungkan pada fiksi hukum atau asumsi sepihak, melainkan pada pembuktian riil atas bertemunya dua kehendak koruptif yang nyata.
Karakteristik bilateral simetris pada Pasal 606 KUHP Baru menegaskan bahwa kriminalisasi tidak boleh digantungkan pada fiksi hukum atau asumsi sepihak, melainkan wajib bertumpu pada pembuktian riil atas bertemunya dua kehendak koruptif yang nyata. Sifat simetris ini menolak doktrin praduga bersalah bersyarat (rebuttable presumption of guilt) yang melekat pada delik gratifikasi Pasal 12B UU Tipikor, sehingga Jaksa Penuntut Umum dilarang menggunakan premis otomatis bahwa setiap penerimaan materiil oleh pejabat publik serta merta berstatus sebagai suap.
Sebaliknya, undang-undang menuntut pembuktian konvensional yang rigid untuk menunjukkan terjadinya pertalian psikologis (psychological causal nexus) antara niat aktif pemberi yang sengaja mengincar kewenangan jabatan, dengan kesadaran intelektual penerima yang mengetahui bahwa ia menerima kapital tersebut demi jubah jabatan publik yang disandangnya. Konsekuensi substantif dari doktrin ini menetapkan bahwa apabila salah satu kutub kehendak koruptif tersebut tidak mampu dibuktikan secara nyata di persidangan, maka demi hukum dakwaan berdasarkan Pasal 606 KUHP Baru dinyatakan runtuh dan tidak terpenuhi (not proven).
Jika JPU memaksakan penggunaan Pasal 606 KUHP Baru untuk mendakwa suatu pemberian di zona abu-abu, JPU secara dogmatik kehilangan hak istimewa pembalikan beban pembuktian. JPU wajib kembali ke koridor hukum acara konvensional: membuktikan secara positif dan materiil adanya niat aktif pemberi untuk menyasar jabatan publik, dan kesadaran aktif penerima yang tahu dirinya sedang memanfaatkan jubah jabatannya.
Secara filsafat hukum, mengidentikkan atau bahkan menyamakan makna adressat norm Pasal 606 KUHP Baru dengan Pasal 12B UU Tipikor adalah sebuah kecacatan penalaran analogis (analogy flaw). Hal ini merusak batas konseptual antara delik yang berbasis kesengajaan murni (dolus) dengan delik yang berbasis kelalaian administratif fiktif, yang pada gilirannya dapat melahirkan pemidanaan yang spekulatif dan bertentangan dengan prinsip keadilan materiil.
Sebaliknya, Pasal 606 KUHP Baru adalah kodifikasi dari delik penyuapan jabatan konvensional yang mengikatkan diri pada karakteristik bilateral simetris. Karakteristik bilateral simetris ini secara doktrinal menempatkan delik ini ke dalam kualifikasi pari delictum atau delik yang secara struktural membutuhkan keterlibatan dua pihak dengan derajat kehendak jahat yang setara dan berpasangan. Berbeda dengan Pasal 12B UU Tipikor yang bersifat unilateral asimetris, Pasal 606 KUHP Baru menegaskan kembali khazanah tradisional hukum pidana yang berbasis pada asas kesalahan mutlak.
Konsekuensi hukum dari sifat simetris ini mewajibkan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak sekadar membuktikan terjadinya hubungan kausalitas fisik (physical nexus), melainkan hubungan kausalitas psikologis (psychological causal nexus) yang terjadi secara simultan antara dua subjek hukum yang berbeda ranah (swasta dan pejabat publik). Ketiadaan pembuktian pada salah satu kutub batiniah ini secara otomatis memutus rantai delik suap jabatan konvensional ini, yang menuntut pemenuhan dua syarat batiniah absolut:
- Dari Sisi Pemberi (Pasal 606 Ayat 1): Harus dibuktikan secara materiil adanya kehendak batin yang secara sadar mengincar wewenang jabatan publik melalui doktrin kehendak mengincar otoritas (intentionality target / target-directed volition). Dalam ruang lingkup ini, kesengajaan (dolus) tidak boleh dipahami secara umum, melainkan harus dikualifikasikan sebagai kesengajaan dengan maksud spesifik (dolus directus). Pihak pemberi harus terbukti secara materiil memiliki motif heteronom yang secara aktif mengarahkan materiil yang dikirimkannya sebagai peluru psikologis untuk memengaruhi wewenang jabatan publik yang disandang oleh target.
- Dari Sisi Penerima (Pasal 606 Ayat 2): Harus dibuktikan adanya kesadaran intelektual bahwa ia menerima objek tersebut justru karena jubah jabatan publik yang sedang disandangnya melalui doktrin pengetahuan kapasitas institusional (institutional capacity knowledge / ambtskarakter kennis). Di bawah payung hukum Pasal 606 Ayat (2) KUHP Baru, mens rea pejabat publik diuji dari apakah saat ia menerima perpindahan materiil tersebut, kesadaran intelektualnya menangkap relasi fungsional antara pemberian tersebut dengan jubah jabatan publik yang sedang dipakainya. Pejabat publik tersebut harus tahu (weten) dan menghendaki (willen) penerimaan itu sebagai konsekuensi logis dari posisi publiknya, bukan sebagai subjek hukum privat (pribadi).
Jembatan emas (the golden bridge) yang menghubungkan tindakan fisik pemindahan uang atau barang (actus reus) dengan niat koruptif (mens rea) yang dituduhkan adalah konteks waktu jabatan dan momentum kebijakan. Di sinilah Temporal, Authority & Contextual Proximity mengambil peran imperatif. JPU memikul beban pembuktian mutlak untuk menunjukkan bahwa pemberian kapital tersebut berkelindan dengan momentum kebijakan strategis legislatif, misalnya menjelang ketok palu APBD, masa pembahasan panitia khusus (Pansus), plot alokasi dana hibah, atau penerbitan regulasi daerah tertentu.
Ditinjau dari teori kausalitas hukum pidana, penentuan hubungan sebab-akibat antara tindakan penyerahan uang dan jubah jabatan harus melewati pengujian yang rigid. jika kita menggunakan teori adekuat (adequate theory / adequatheidstheorie) yang dikembangkan oleh Von Kries, suatu perbuatan dapat ditetapkan sebagai “sebab” dari suatu “akibat” hukum apabila menurut pengalaman hidup, akal sehat, dan perhitungan yang objektif, perbuatan tersebut seimbang, sepadan, atau layak untuk memunculkan akibat pidana tersebut. Dalam struktur Pasal 606, “sebab” (hadiah/kapital) hanya dianggap adekuat melahirkan “akibat” (penyuapan jabatan) jika terdapat jalinan erat kedekatan waktu, jabatan dan konteks kebijakan (temporal, authority & contextual proximity).
Secara filosofis, imperativitas konteks ini bersandar pada ajaran Kausalitas Metafisika Immanuel Kant. Dalam epistemologi Kantian, fenomena empiris (dalam kasus ini adalah perpindahan fisik uang di lapangan) tidak dapat dimaknai secara esensial tanpa adanya pemahaman terhadap noumena (latar belakang niat, esensi hukum, dan konteks substantif yang melahirkannya). Konteks waktu dan momentum politik bertindak sebagai ruang dan waktu (raum und zeit) yang memberikan bentuk yuridis-materiil bagi perbuatan fisik tersebut. Tanpa raum und zeit yang jelas, fenomena empiris tersebut kehilangan maknanya dan menjadi hampa secara hukum.
2. Dialektika Filsafat Hukum dan Doktrin Kausalitas: Eksplanasi Imperativitas Temporal, Authority, & Contextual Proximity
Ditinjau dari perspektif filsafat hukum pidana, penentuan hubungan sebab-akibat antara tindakan penyerahan hadiah/kapital materiil dan eksistensi jubah jabatan publik menuntut pengujian doktrinal yang rigid dan tidak boleh didasarkan pada sangkaan spekulatif (conjectural charge). Jembatan emas (the golden bridge) yang menghubungkan tindakan fisik pemindahan uang atau barang (actus reus) dengan niat koruptif (mens rea) yang dituduhkan mutlak berada pada trilogi proksimitas, waktu, kewenangan, dan konteks jabatan (temporal, authority, & contextual proximity). Di sinilah ketiga elemen tersebut mengambil peran imperatif secara kumulatif, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) memikul beban pembuktian mutlak untuk menunjukkan bahwa pemberian kapital tersebut secara riil berkelindan dengan kebijakan strategis legislatif seperti menjelang ketok palu APBD, masa pembahasan Panitia Khusus (Pansus), plot alokasi dana hibah, atau penerbitan regulasi daerah tertentu yang berada di bawah otoritas formil terdakwa.
Secara filosofis, imperativitas konteks ini bersandar pada ajaran kausalitas Metafisika Immanuel Kant. Dalam epistemologi Kantian, sebuah fenomena empiris berupa perpindahan fisik uang di lapangan tidak dapat dimaknai secara esensial tanpa adanya pemahaman terhadap noumena, yaitu latar belakang niat, esensi hukum, dan konteks substantif yang melahirkannya. Konteks waktu, kewenangan, dan momentum politik bertindak sebagai ruang dan waktu (raum und zeit) yang memberikan bentuk yuridis-materiil bagi perbuatan fisik tersebut. Tanpa kehadiran raum und zeit yang jelas, fenomena empiris tersebut kehilangan basis eksistensialnya, mengalami hampa makna, dan menjadi tidak bernilai secara hukum pidana.
Menggunakan teori adekuat (adequatheidstheorie) yang dikembangkan oleh Johannes von Kries, suatu perbuatan materiil barulah dapat ditetapkan sebagai “sebab” dari suatu “akibat” hukum apabila menurut pengalaman hidup, akal sehat, dan perhitungan yang objektif, perbuatan tersebut dinilai seimbang, sepadan, atau layak (adekuat) untuk memunculkan akibat pidana tersebut. Dalam struktur bilateral simetris Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), komponen “sebab” (hadiah/kapital) hanya dianggap adekuat melahirkan “akibat” (penyuapan jabatan) jika terdapat jalinan erat antara kedekatan waktu (temporal), ruang lingkup tupoksi (authority), dan dinamika kebijakan (contextual). Apabila penerima tidak memiliki kapasitas intervensi (discretionary power) atau pemberian terjadi di luar kalender kerja strategis lembaga publik, maka prognosis objektif menyatakan bahwa tindakan fisik tersebut tidak memiliki kapasitas adekuat untuk mendistorsi integritas jabatan publik.
Lebih jauh lagi, jika diuji dengan Teori Kausalitas Kondisional (Conditio Sine Qua Non) dari Von Buri melalui metode eliminasi bertahap (subtraction method), akan terlihat dengan jelas bahwa apabila konteks kewenangan legislatif dan momentum politik tersebut dieliminasi dari rangkaian kronologi kasus, maka perbuatan penyerahan uang tersebut kehilangan watak koruptifnya secara mutlak. Ketika pemberian uang terjadi di ruang hampa konteks kebijakan di mana tidak ada agenda politik strategis DPRD yang sedang berjalan, tidak ada pembahasan anggaran yang krusial, dan tidak ada konsesi politik yang diincar maka secara doktrinal filsafat hukum, peristiwa tersebut kehilangan sifat kausalitas pidananya (criminal causal nexus). Uang tersebut terisolasi secara diametral dari jubah jabatan dan kembali ke fitrahnya semula, yakni sekadar perpindahan materiil keperdataan yang netral secara sosial politik. Peristiwa tersebut bergeser menjadi sebuah tindakan sosial biasa (sociale handeling) yang berada di ranah moral publik atau keperdataan murni (pre existing legal relationship), dan bukan sebuah perbuatan yang memiliki muatan cela hukum pidana (strafrechtelijke handeling).
a. Gugugurnya Dakwaan Sisi Pemberi (Pasal 606 Ayat 1)
Gugurnya dakwaan terhadap pihak pemberi (misalnya anggota DPRD) apabila fakta persidangan mengenai absensi mutlak motif yang mengincar kewenangan jabatan (intentionality target). Maka harus ditegaskan bahwa JPU mendakwa para pemberi melakukan suap aktif karena “mengingat kekuasaan atau wewenang” yang melekat pada jabatan sebagai anggota DPRD. Namun, apabila di dalam persidangan, JPU tidak mampu menghadirkan satu pun alat bukti materiil, baik berupa dokumen perencanaan, sadapan komunikasi transaksional (clandestine meeting), maupun keterangan saksi yang secara konkret menunjukkan para pemberi sedang mengincar proyek, alokasi anggaran, atau kompensasi kebijakan tertentu di parlemen.
Berdasarkan Teori Kesalahan (Schuldlehre) yang bersandar pada asas fundamental geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), kesengajaan (dolus) pemberi wajib dibuktikan secara utuh sebagai kesengajaan dengan maksud spesifik (dolus directus) yang bercampur dengan niat jahat (dolus malus). Karena tidak adanya contextual dan authority proximity akibat ketiadaan pembahasan proyek atau urusan kebijakan yang sedang berjalan, maka tidak ada objek jabatan publik yang diincar. Sikap batin pemberi terbukti bersih dari niat untuk mendistorsi netralitas birokrasi dan fungsi legislasi publik, sehingga niat jahat (animo furandi) dari pemberi tidak pernah berwujud nyata (not proven), dan secara dogmatik anasir Pasal 606 Ayat (1) KUHP Baru dinyatakan gugur demi hukum.
b. Gugurnya Dakwaan Sisi Penerima (Pasal 606 Ayat 2)
Dalam konteks penilaian dakwaan terhadap para Anggota DPRD NTB selaku pihak penerima, penerapan doktrin Innocent Recipient menjadi relevan untuk diuji demi menjamin perlindungan hak-hak konstitusional para terdakwa. Unsur utama yang menghidupkan Pasal 606 Ayat (2) KUHP Baru adalah bahwa penerima wajib “mengetahui atau patut menduga” bahwa hadiah tersebut terkait erat dengan kewenangan jabatannya (institutional capacity knowledge). Namun, apabila fakta persidangan secara tegas menunjukkan bahwa para anggota DPRD secara kompak dan konsisten di bawah sumpah menyatakan tidak mengetahui untuk apa uang itu diberikan, dalam rangka apa, atau dari siapa dana itu berasal secara koruptif. Fakta hukum membuktikan dana tersebut didistribusikan melalui mekanisme logistik internal tanpa disertai memo penjelasan atau instruksi transaksional apa pun.
Ditinjau dari filsafat hukum dalam khazanah hukum pidana modern, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas sesuatu yang berada di luar domain pengetahuan rasionalnya (absence of reasonable knowledge). Apabila JPU gagal membuktikan adanya rapat informal, komunikasi rahasia, atau momentum kebijakan (temporal proximity yang berhubung dengan pemberian dan penerimaan kapital, maka elemen kesadaran (weten en willen) dari para anggota DPRD penerima menjadi tidak ada. Menerima fisik uang tanpa mengetahui bahwa itu berkaitan dengan kompensasi atau pemanfaatan jubah jabatan publik adalah tindakan yang cacat unsur subjektifnya. Tanpa pertalian psikologis (psychological causal nexus) yang konkrit, perbuatan pasif tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
4. Kesimpulan Yuridis
Ketika di persidangan terbukti secara mutlak bahwa JPU tidak menemukan fakta adanya mens rea pada pihak pemberi karena ketiadaan niat mengincar kebijakan, dan tidak menemukan fakta mens rea pada pihak penerima karena ketidaktahuan relasi uang dan fungsi jabatan, serta diperkuat dengan runtuhnya argumen temporal, authority, & contextual proximity, maka bangunan hukum dakwaan JPU telah lumpuh secara substansial (substantial paralysis).
Apabila fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa penuntutan gagal mengonstruksikan mens rea dan hubungan kausalitas yang utuh dalam ruang pembuktian, maka dakwaan atas pelanggaran Pasal 606 KUHP Baru dinilai cacat substansi. Berdasarkan hukum acara, ruang hampa pembuktian menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, yang secara konsekutif berpotensi melahirkan putusan bebas (vrijspraak) bagi para terdakwa sebagai bentuk kepastian hukum. (*)




