Mataram (NTB Satu) – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka tetap dilaksanakan di Pemilu 2024, dan sekaligus menolak gugatan untuk proporsional tertutup.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga:
- Kabur 4 Bulan, Tersangka Korupsi Dugaan Korupsi KUR BSI Rp8,2 Miliar Serahkan Diri ke Jaksa
- Catatan Suram Korupsi di NTB, 80 Kasus Selama Tiga Tahun Terakhir
- Dipaksa Menikah, Gadis 18 tahun Asal Sumba Nekat Kabur ke Bima
- Bantah Klaim JRP Pagar Laut Inisiatif Nelayan, Johan Rosihan: Hentikan Adu Domba Rakyat
Menanggapi putusan itu, Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem) NTB, Wahidjan, putusan itu merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Alhamdulillah putusan MK hari ini membuktikan kemenangan demokrasi. Dan hal ini merupakan keinginan sebagian besar rakyat Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi oleh NTB Satu Kamis, 15 Juni 2023.
Setelah putusan itu, seluruh jajaran Partai Nasdem akan segera melakukan konsolidasi untuk menghadapi semua tahapan Pemilu.