Mataram (NTB Satu) – Sidang tuntutan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa M Fihiruddin ditunda.
Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo mengatakan, alasan penundaan pembacaan tuntutan terhadap Direktur LSM Logis NTB tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
“Tuntutan jaksa penuntut umum belum siap,” katanya kepada NTB Satu, Rabu, 14 Juni 2023.
Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap M Fihiruddin diundur pada Rabu, 21 Juni 2023 mendatang. “Diundur jadi pekan depan,” ucap Kelik.
Baca Juga:
- From Waste to Best: Tangkal Sampah dengan Bangun Trash Barrier di Sungai Pergasingan
- Molor, PT AMNT Belum Transfer Dana Bagi Hasil ke Pemprov NTB
- Harga Pangan Usai Iduladha di Mataram Stabil, Tomat hingga Daging Turun
- Menakar Peluang Emil Audero Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia saat Lawan Jepang
Untuk diketahui, M Fihiruddin terjerat kasus ITE sebelumnya menjalani pemeriksaan atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Saat itu, dirinya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja di luar daerah.
Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.
Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkannya ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda NTB, setelah memberi somasi terlebih dahulu.
Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka. (KHN)