Mataram (NTB Satu) – Sidang tuntutan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa M Fihiruddin ditunda.
Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo mengatakan, alasan penundaan pembacaan tuntutan terhadap Direktur LSM Logis NTB tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
“Tuntutan jaksa penuntut umum belum siap,” katanya kepada NTB Satu, Rabu, 14 Juni 2023.
Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap M Fihiruddin diundur pada Rabu, 21 Juni 2023 mendatang. “Diundur jadi pekan depan,” ucap Kelik.
Baca Juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Untuk diketahui, M Fihiruddin terjerat kasus ITE sebelumnya menjalani pemeriksaan atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Saat itu, dirinya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja di luar daerah.
Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.
Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkannya ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda NTB, setelah memberi somasi terlebih dahulu.
Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka. (KHN)